Kaltimdaily.com, Bontang – Dua pemuda di Bontang, inisial MAF (24) dan RPP (21), ketangkep basah sama personel Polsek Bontang Utara saat lagi mau transaksi narkoba jenis sabu.
Kedua warga Kelurahan Berbas Pantai itu ditangkap di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Senin (24/6/2024) malam.
Mereka nggak bisa berkutik karena polisi nemuin barang bukti 1 paket sabu seberat 1,56 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing, lewat Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito, mengonfirmasi kalau anggotanya udah amankan dua pemuda itu.
Penangkapan ini berawal dari info warga yang tau bakal ada transaksi narkoba di Jalan Awang Long. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Saat tim di lokasi, ketemu dua orang yang mencurigakan. Kami amankan dan ada sabu yang ditemukan,” kata Lukito.
Keduanya nggak bisa ngeles lagi dengan barang bukti yang ada. Mereka ngaku saat itu lagi nunggu pembeli. “Ini orang-orang yang lama ditarget,” tambahnya.
Selanjutnya, polisi membawa kedua tersangka ke Polsek Bontang Utara buat didalami lebih lanjut. Penyelidikan fokus pada pemasok sabu ke dua tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita motor, ponsel, dan lembaran tisu.
“Kita masih dalami semuanya. Termasuk sabu itu dipasok dari mana,” sambungnya.
Kedua tersangka sekarang udah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)