banner-sidebar
KaltimSamarinda

PGRI Kaltim Soroti Mutasi Guru, Minta Penataan Sesuai Kebutuhan Mata Pelajaran

Avatar
2
×

PGRI Kaltim Soroti Mutasi Guru, Minta Penataan Sesuai Kebutuhan Mata Pelajaran

Share this article
Ilustrasi proses belajar mengajar antara guru dan murid di ruang kelas.

Kaltimdaily.com, SAMARINDA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur menyoroti kebijakan mutasi dan penataan guru yang dilakukan pemerintah daerah.

PGRI memahami adanya kebutuhan penataan tenaga pendidik, namun meminta proses tersebut tetap mempertimbangkan kondisi guru serta kebutuhan mata pelajaran di masing-masing sekolah.

Wakil Ketua PGRI Kaltim, Siti Aminah, mengatakan PGRI merupakan mitra pemerintah dalam memajukan pendidikan sekaligus organisasi perjuangan yang selama ini mengawal kepentingan dan kesejahteraan guru.

Menurutnya, perjuangan PGRI antara lain terlihat dalam pengawalan sertifikasi guru hingga pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PGRI selalu hadir dalam mengawal guru, baik dari segi peningkatan karier maupun ketika ada hal-hal yang dianggap merugikan guru,” ujar Siti pada Rabu (23/9/2026).

Terkait mutasi guru, Siti mengatakan PGRI memahami bahwa sekolah unggulan memiliki kriteria tertentu dan perpindahan guru dalam kondisi tertentu sulit dihindari.

Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi guru sebagai individu, terutama karena sebagian besar guru PPPK yang diangkat memiliki usia sekitar 30 hingga 35 tahun dan telah berkeluarga.

Ia mencontohkan, seorang guru yang memiliki keahlian tertentu seharusnya ditempatkan sesuai bidang yang dibutuhkan.

Jangan sampai guru ditempatkan di sekolah yang tidak membutuhkan mata pelajaran sesuai kompetensinya, kemudian justru diarahkan mengajar bidang studi lain.

“Yang dibutuhkan di sekolah itu sebenarnya adalah bidang studi, guru bidang studi, bukan hanya melihat golongan atau pangkatnya,” katanya.

Karena itu, PGRI meminta Dinas Pendidikan melihat data kebutuhan guru secara menyeluruh sebelum melakukan penataan maupun perpindahan.

Siti menilai analisis jabatan dan kebutuhan tenaga pendidik menjadi hal penting agar penempatan guru benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah.

PGRI, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan tersebut agar penempatan atau perpindahan guru tidak justru menimbulkan kerugian bagi tenaga pendidik maupun mengganggu proses pembelajaran.

“Kami tetap berjuang agar jangan sampai ada penempatan-penempatan atau perpindahan-perpindahan yang mengakibatkan kerugian pada guru kita, sehingga dia tidak bisa mengajar secara kondusif di tempat mengajar,” pungkasnya.(*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih