Kaltimdaily.comKUTAI TIMUR – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan batas dimensi dan muatan kendaraan yang melintas di ruas jalan dengan pembatasan tinggi kendaraan di Kabupaten Kutai Timur.
Melalui imbauan yang disampaikan dalam media informasi keselamatan lalu lintas, kendaraan yang diperbolehkan melintas pada lokasi tersebut memiliki tinggi maksimal 3,2 meter dan beban maksimal 8 ton. Ketentuan ini menjadi perhatian bagi pengemudi kendaraan angkutan barang agar perjalanan tetap aman serta kondisi infrastruktur jalan dan bangunan pelengkapnya terjaga.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 BBPJN Kaltim, Musa Partogi, mengatakan kepatuhan terhadap batas tinggi dan beban kendaraan merupakan hal penting untuk mengurangi risiko kerusakan infrastruktur maupun kecelakaan akibat kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pembatasan tinggi kendaraan maksimal 3,2 meter dan beban maksimal 8 ton perlu menjadi perhatian seluruh pengguna jalan. Kami mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk memastikan dimensi dan muatan kendaraannya sesuai dengan ketentuan sebelum melintas,” ujar Musa.
Menurutnya, kendaraan yang melebihi batas tinggi berisiko membentur konstruksi pembatas atau bangunan di sepanjang jalur, sedangkan kendaraan dengan beban berlebih dapat memberikan tekanan yang melampaui kapasitas infrastruktur. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan sekaligus mempercepat kerusakan fasilitas jalan.
Karena itu, pengemudi diharapkan memperhatikan rambu-rambu pembatasan yang terpasang di lokasi, termasuk informasi tinggi maksimal kendaraan dan batas beban yang diperbolehkan. Pengaturan tersebut perlu dipatuhi sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan dan kelangsungan fungsi infrastruktur jalan nasional.
BBPJN Kaltim juga mengimbau perusahaan angkutan dan pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi persyaratan dimensi serta muatan. Pemeriksaan sebelum keberangkatan menjadi salah satu langkah penting untuk menghindari kendaraan memasuki jalur yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Melalui sosialisasi ini, BBPJN Kaltim berharap kesadaran pengguna jalan terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan semakin meningkat. Kepatuhan bersama diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas, menjaga kondisi infrastruktur, serta menciptakan perjalanan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.(*)









