Kaltimdaily.com, SAMARINDA – Ratusan peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GRM) menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (21/10/2026) sore. Massa yang terdiri atas mahasiswa, komunitas, dan masyarakat umum itu menyuarakan tujuh tuntutan terkait krisis lingkungan, persoalan energi, pertambangan, serta kebijakan pemerintah.
Dalam aksi tersebut, peserta membentangkan spanduk bertuliskan “All Eyes on Karhutla” sebagai bentuk kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap. Mereka mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan lingkungan yang dinilai mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Perwakilan mahasiswa dalam orasinya menyebut aksi di Samarinda tersebut sebagai upaya menyatukan aspirasi masyarakat atas berbagai persoalan di tingkat daerah maupun nasional. Massa juga mempertanyakan pernyataan mengenai kondisi yang terkendali, sementara mereka menilai sejumlah masalah masih dirasakan langsung oleh warga.
Selain karhutla dan kabut asap, peserta aksi menyoroti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Mereka turut mengangkat persoalan lubang bekas tambang yang dinilai membahayakan keselamatan warga, termasuk anak-anak, serta mendesak pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya.
GRM menilai persoalan karhutla perlu ditangani secara serius karena dampaknya tidak terbatas pada satu daerah. Massa meminta pemerintah daerah dan pusat memperkuat penanganan kebakaran, menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar, serta memastikan perlindungan masyarakat terdampak.
Dalam aksi di Kantor Gubernur Kaltim tersebut, GRM menyampaikan tujuh tuntutan utama.
Pertama, massa mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional. Kedua, mereka meminta penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ketiga, GRM menuntut penegakan hukum terhadap perusahaan pertambangan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang. Keempat, massa meminta pemerintah menyelesaikan persoalan kelangkaan dan antrean BBM bersubsidi di Kalimantan Timur.
Tuntutan kelima berkaitan dengan kebijakan pemadaman listrik bergilir. Massa meminta kebijakan tersebut dihentikan karena dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi.
Keenam, GRM mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih. Ketujuh, mereka meminta pemerintah meninjau seluruh program strategis yang dianggap belum berpihak pada kepentingan masyarakat.
Perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan persoalan di Kalimantan Timur. Mereka juga ingin berbagai masalah yang dianggap merugikan masyarakat secara luas mendapat perhatian pemerintah pusat.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan dalam laporan aksi, massa masih bertahan di halaman Kantor Gubernur Kaltim. Mereka meminta pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menemui peserta demonstrasi dan menandatangani komitmen untuk menindaklanjuti tujuh tuntutan tersebut.
Aksi GRM di Samarinda memperlihatkan pentingnya ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah dalam merespons persoalan lingkungan, energi, serta tata kelola pembangunan. Tindak lanjut terhadap aspirasi yang disampaikan menjadi bagian penting untuk menjawab tuntutan publik.
Pada persoalan karhutla dan pertambangan, langkah pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan melindungi keselamatan warga. Penanganan yang efektif juga membutuhkan koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, tuntutan mengenai BBM bersubsidi, pasokan listrik, dan program pemerintah memerlukan penjelasan serta evaluasi berbasis data dari instansi terkait. Keterbukaan informasi mengenai penyebab masalah dan langkah penyelesaiannya dapat membantu masyarakat menilai perkembangan tindak lanjut secara objektif. (*)

















