Kaltimdaily.com, Bontang – Kota Bontang ditetapkan sebagai salah satu rujukan utama oleh Mahkamah Agung dalam penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Ranperma) terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian aparatur sipil negara (ASN). Selain Bontang, pendekatan serupa juga diterapkan di Surabaya dan Provinsi Bengkulu.
Penjabat Sekretaris Kota Bontang, Akhmad Suharto, menyampaikan bahwa sistem yang diterapkan di Bontang telah dirancang secara terstruktur melalui standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berjalan efektif di lapangan.
Menurutnya, model yang diterapkan di Bontang menjadi solusi konkret dalam memastikan kewajiban nafkah tetap terpenuhi setelah perceraian ASN. Pendekatan ini dinilai mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam tahap pelaksanaan putusan.
Keberhasilan tersebut membuat Bontang bersama daerah lain berpeluang memperoleh apresiasi dari Korps Peradilan RI sebagai pelopor perlindungan hak perempuan dan anak. Di Bontang, keberhasilan ini ditopang oleh kolaborasi lintas lembaga.
Salah satu bentuk kolaborasi tersebut dilakukan bersama Pengadilan Agama Bontang melalui penyusunan SOP terpadu. Skema ini memastikan proses dari putusan hingga pelaksanaan berjalan sistematis dan terukur.
Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki pendekatan berbeda. Surabaya mengedepankan kontrol administratif, seperti pembatasan layanan publik bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban.
Sementara itu, Bengkulu menerapkan sistem pemotongan gaji otomatis berdasarkan putusan pengadilan. Berbeda dengan kedua daerah tersebut, Bontang memilih pendekatan kolaboratif dan humanis melalui koordinasi antara BKPSDM dan Pengadilan Agama.
Dalam skema di Bontang, hak dan kewajiban para pihak dikonsolidasikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan penghasilan. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan.
Nor Hasanuddin menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya melalui putusan pengadilan. Peran aktif pemerintah daerah menjadi faktor kunci agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif.
Ke depan, model Bontang diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan nasional. Integrasi antara sistem hukum dan administrasi daerah dinilai mampu memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak secara menyeluruh.
Selain itu, penguatan koordinasi antarinstansi juga akan terus didorong guna memastikan setiap putusan memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Pendekatan kolaboratif menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan kebijakan.
Dengan keberhasilan ini, Bontang semakin menunjukkan perannya sebagai daerah inovatif dalam tata kelola pemerintahan. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat luas serta menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia. (*)

















