Kaltimdaily.com, Kaltim– Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memastikan pemerintah provinsi tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintahan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy Mas’ud usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam keterangannya, Rudy menegaskan seluruh PPPK di Kalimantan Timur tetap dipertahankan, baik pegawai dengan status penuh waktu maupun paruh waktu. Ia juga berharap kebijakan serupa dapat diterapkan secara nasional agar tidak ada PPPK yang kehilangan pekerjaan akibat tekanan fiskal daerah.
Menurut Rudy Mas’ud, rapat lintas instansi tersebut menghasilkan kesepakatan penting terkait perlindungan tenaga PPPK yang telah diangkat melalui proses penataan pegawai non-ASN.
Kesepakatan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberhentikan PPPK meskipun menghadapi keterbatasan anggaran ataupun aturan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan organisasi pemerintah daerah, mulai dari Kementerian PANRB, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Apkasi, hingga Apeksi.
Dalam forum itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membayar gaji pegawai sekaligus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Pasalnya, banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan anggaran akibat tingginya porsi belanja pegawai dalam struktur APBD masing-masing.
Selain itu, DPR RI turut mendukung adanya masa transisi terhadap kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut direncanakan mulai diterapkan secara penuh pada penyusunan APBD tahun anggaran 2027. Karena itu, sejumlah daerah meminta adanya relaksasi atau penyesuaian bertahap agar kebijakan dapat dijalankan tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Rudy Mas’ud menilai kelonggaran sementara sangat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki waktu menyesuaikan struktur anggaran secara lebih realistis dan terukur.
Menurutnya, proses penyesuaian harus dilakukan bertahap agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai tanpa mengorbankan program pembangunan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan Rudy Mas’ud ini sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK di Kalimantan Timur yang sebelumnya khawatir terhadap kemungkinan pengurangan pegawai akibat keterbatasan anggaran daerah.
Selain menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, kebijakan mempertahankan PPPK juga dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan mampu menemukan formulasi anggaran yang seimbang antara belanja pegawai dan pembangunan daerah. Dengan dukungan pemerintah pusat serta pengelolaan fiskal yang tepat, stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan aparatur diharapkan tetap terjaga secara berkelanjutan. (*)

















