Kaltimdaily.com, Kubar – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Kabupaten Kutai Barat, dengan api melalap sekitar dua hektare kawasan hutan di Kampung Engkuni Pasek, Kecamatan Barong Tongkok, pada Selasa malam, 23 September 2025. Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 22.15 Wita dan segera ditangani oleh tim gabungan BPBD Kutai Barat bersama masyarakat setempat.
Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kutai Barat, Mateus Ramos, menjelaskan bahwa tim dan masyarakat langsung bergerak cepat untuk memadamkan api yang sempat membesar. “Meskipun sempat meluas, api berhasil dipadamkan berkat kerja sama tim BPBD dan masyarakat,” ujar Mateus. Lokasi kebakaran terletak di jalan poros menuju Kampung Eheng, dengan luas area yang terbakar sekitar dua hektare. Proses pemadaman sempat terkendala oleh akses jalan yang sulit dilalui kendaraan. Tim harus melalui semak belukar untuk mencapai titik api.
BPBD Kutai Barat menurunkan empat unit mobil slip-on dan satu unit mobil water supply untuk memadamkan api. Meskipun menghadapi kesulitan di lapangan, api akhirnya dapat dikendalikan. Mateus menambahkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, Kutai Barat rawan karhutla akibat cuaca panas dan minimnya hujan. “BPBD menerima empat laporan karhutla pada 23 September. Ini menjadi perhatian karena hujan hampir seminggu tidak turun,” jelasnya.
BPBD mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat membuka lahan. Warga diminta untuk membuat sekat bakar guna mencegah api meluas saat melakukan pembakaran. “Kebanyakan karhutla di Kutai Barat disebabkan oleh aktivitas manusia, sehingga langkah ini sangat penting,” tegasnya.
Kebakaran hutan di Kutai Barat kembali menjadi pengingat betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola lahan, khususnya dalam menghadapi musim kemarau yang panjang. Pemkab Kutai Barat melalui BPBD terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berisiko menyebabkan kebakaran.
Selain itu, pihak berwenang juga terus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk meminimalisir dampak kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan upaya pencegahan dan penanggulangan yang lebih baik, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa yang akan datang. (*)















