Kaltimdaily.com, Kubar – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
Proyek yang dananya bersumber dari APBD 2024 ini diduga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kubar berinisial RS, yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). RS bersama seorang pihak swasta berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit III Tipidkor, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengungkapkan bahwa proyek ini dimulai pada 22 Juni 2023, saat RS menandatangani kontrak dengan PT VTS untuk perencanaan teknis pembangunan rumah sakit. Dalam dokumen perencanaan yang diserahkan oleh konsultan, proyek ini diperkirakan memerlukan biaya sebesar Rp 145,4 miliar, dengan Rp 105,6 miliar di antaranya dialokasikan untuk pembangunan gedung utama rumah sakit.
Namun, pada Februari 2024, alokasi anggaran yang disetujui oleh APBD hanya sebesar Rp 48,01 miliar, jauh lebih rendah dari perencanaan awal. Alih-alih melakukan kajian ulang sesuai aturan, RS memberikan instruksi lisan kepada konsultan untuk menyesuaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar sesuai dengan pagu anggaran yang baru, tanpa ada perubahan kontrak atau kajian teknis yang sah.
Penyesuaian tersebut kemudian digunakan untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 46,006 miliar, yang menjadi dasar untuk proses tender konstruksi.
Skandal ini semakin terungkap saat proses tender dilaksanakan. Penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan antara pihak-pihak terkait, di mana PT BPA, perusahaan yang memenangkan tender, diduga milik tersangka S. S ternyata hanya meminjamkan nama perusahaannya kepada pihak lain dengan imbalan komisi sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak.
Lebih jauh lagi, pekerjaan lapangan yang seharusnya dilakukan oleh PT BPA ternyata dikerjakan oleh pihak lain yang tidak terikat kontrak langsung dengan pemerintah daerah.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa proyek ini penuh dengan penyimpangan. Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi, penggunaan material yang tidak memenuhi standar, serta kemajuan proyek yang jauh dari target. Meski pekerjaan fisik belum selesai, pembayaran proyek tetap dilanjutkan seolah-olah proyek berjalan lancar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,1 miliar berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Kaltim.
RS dan S kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, pemalsuan dokumen, serta penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang merugikan keuangan negara. Proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan penting bagi masyarakat Kubar hingga saat ini belum selesai. Hal ini menambah keluhan dari warga yang sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Ke depan, diharapkan pihak berwenang akan menuntaskan kasus ini dengan segera untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang dirugikan. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan agar semua proyek pembangunan yang menggunakan dana publik dapat diawasi dengan ketat agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan juga dapat lebih transparan dalam pengelolaan anggaran serta lebih berhati-hati dalam memilih kontraktor agar proyek pembangunan dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat. (*)

















