banner-sidebar
Bontang

Perumda Air Minum Bontang Sesuaikan Tarif Air Bersih Mulai 2026

Avatar
1261
×

Perumda Air Minum Bontang Sesuaikan Tarif Air Bersih Mulai 2026

Share this article
Air bersih. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Bontang – Perumda Air Minum Tirta Taman Kota Bontang akan mulai menerapkan penyesuaian tarif air bersih pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta untuk memastikan keberlanjutan layanan air bersih bagi warga Bontang.

Kepala Perumda Tirta Taman, Suramin, menjelaskan bahwa tarif air di Bontang tidak mengalami perubahan sejak 2018. Namun, biaya operasional yang terus meningkat setiap tahunnya menjadi alasan utama penyesuaian tarif ini. Mengingat produksi air di Bontang masih sangat bergantung pada air bawah tanah, biaya operasional menjadi lebih tinggi dibandingkan daerah yang memanfaatkan sumber air permukaan atau sungai.

Selain itu, penyesuaian tarif ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, yang menetapkan batas bawah dan atas tarif air minum. Kebijakan tersebut mengharuskan tarif air di seluruh kabupaten/kota di Kaltim tidak berada di bawah ambang batas minimum untuk mencegah kerugian bagi Perumda.

Tarif baru yang diberlakukan untuk penggunaan air 0–10 meter kubik akan disesuaikan dengan kelompok pelanggan. Untuk Kelompok I (sosial), seperti hidran dan terminal air, tarifnya berkisar antara Rp2.000 hingga Rp2.375 per meter kubik. Bagi pelanggan dengan konsumsi lebih dari 31 meter kubik, tarif yang berlaku antara Rp3.500 hingga Rp3.850. Kelompok II (rumah tangga) akan dikenakan tarif antara Rp2.750 hingga Rp4.375 per meter kubik, sedangkan Kelompok III (usaha dan niaga) akan membayar antara Rp5.250 hingga Rp6.500 per meter kubik.

Perumda Tirta Taman juga meningkatkan biaya pemeliharaan meter air sesuai dengan ukuran pipa, dengan tarif bulanan yang bervariasi mulai dari Rp9.000 hingga Rp615.000. Selain itu, biaya administrasi mengalami kenaikan, dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per bulan. Untuk denda keterlambatan pembayaran, dikenakan tarif bertahap, dimulai dari Rp10.000 pada bulan pertama, Rp20.000 pada bulan kedua, dan Rp30.000 pada bulan ketiga.

Suramin menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini sangat penting untuk menjaga kualitas layanan air bersih, sekaligus memastikan bahwa Perumda dapat memenuhi kebutuhan operasional dan melakukan perbaikan infrastruktur. Menurutnya, kenaikan tarif ini bukan bertujuan untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk menjamin keberlanjutan serta peningkatan kualitas layanan air bersih di Bontang.

Kenaikan tarif ini tentunya akan berdampak pada masyarakat, tetapi menjadi langkah strategis yang diperlukan untuk kelangsungan pembangunan infrastruktur yang lebih baik. Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan pelayanan air bersih di Bontang dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga kota.

Ke depan, Perumda Tirta Taman juga berencana untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tarif dan pelayanan air, sehingga masyarakat dapat memahami alasan di balik perubahan tarif yang diterapkan. Dengan pendekatan yang lebih komunikatif, diharapkan hubungan antara perusahaan dan pelanggan dapat tetap terjaga baik, dan masalah terkait air bersih dapat diselesaikan dengan lebih efisien. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih