Kaltimdaily.com, Kubar – Masyarakat pelanggan Perumdam Tirta Sendawar di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan mengalami perubahan tarif air minum mulai Februari 2026. Penyesuaian tarif ini sudah disepakati setelah pembahasan dengan DPRD Kubar dan merupakan langkah wajib sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Direktur Perumdam Tirta Sendawar, Untung Surapati, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penetapan tarif baru ini harus diselesaikan sebelum 31 Januari 2026 melalui keputusan kepala daerah, untuk menghindari potensi sanksi evaluasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kubar.
Kenaikan tarif yang akan diberlakukan cukup kecil, yakni sekitar 9 persen. Sebagai contoh, tarif air untuk pelanggan kategori sosial dengan pemakaian 0–10 meter kubik yang sebelumnya Rp6.700 per meter kubik akan meningkat menjadi Rp7.100 per meter kubik. Meskipun terlihat ringan, kenaikan ini dianggap penting, mengingat selama ini Perumdam Tirta Sendawar menanggung kerugian operasional sebesar Rp1.005 per meter kubik air yang diproduksi.
Kerugian operasional tersebut disebabkan oleh tarif yang belum mencerminkan biaya produksi sebenarnya. Mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2020, pemerintah daerah diharuskan untuk menerapkan prinsip full cost recovery dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk Perumdam Tirta Sendawar, agar operasionalnya tetap sehat dan berkelanjutan. Namun, saat ini kondisi keuangan Perumdam Tirta Sendawar masih jauh dari keseimbangan.
Selain itu, lonjakan biaya operasional seperti biaya listrik yang mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun, pembelian bahan kimia, perawatan instalasi, dan gaji pegawai menjadi alasan utama untuk kenaikan tarif. Infrastruktur yang mulai menua juga menjadi tantangan besar. Salah satu instalasi pengolahan air di Royoq mengalami kerusakan parah akibat usia yang lebih dari dua dekade, sementara keterbatasan anggaran membuat perbaikan hanya bisa dilakukan secara darurat, yang akhirnya meningkatkan biaya produksi.
Perumdam Tirta Sendawar juga mencatat tingginya kebocoran non-fisik akibat sambungan ilegal. Untuk mengatasi hal ini, manajemen berencana membentuk tim khusus yang akan fokus pada penertiban sambungan ilegal di lapangan, guna menekan kerugian yang disebabkan oleh kebocoran tersebut.
DPRD Kubar menyoroti masalah kebocoran air yang mencapai lebih dari 56 persen, yang dinilai sebagai isu serius yang harus segera dibenahi. Selain itu, DPRD juga mengingatkan agar Perumdam tetap mengutamakan pelayanan publik, serta memberikan kebijakan keringanan bagi pelanggan yang mengalami kesulitan ekonomi.
Dengan penyesuaian tarif ini, Perumdam Tirta Sendawar berharap dapat memperbaiki infrastruktur yang ada, mengurangi kebocoran air, serta meningkatkan kualitas layanan air bersih di Kabupaten Kubar pada tahun 2026 dan seterusnya. Peningkatan kualitas layanan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, serta mendukung keberlanjutan distribusi air bersih yang efisien dan berkualitas untuk seluruh masyarakat Kubar. (*)

















