banner-sidebar
Kubar

Polres Kubar Limpahkan Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan

Avatar
1054
×

Polres Kubar Limpahkan Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan

Share this article
Tsk. Ft by ist

Kaltimdaily.com, KubarPolres Kutai Barat (Kubar) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka R (25) yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Sendawar. Pelimpahan ini menandai selesainya tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kubar.

Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasatreskrim AKP Khairul Umam, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah penting dalam upaya kepolisian memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang curiga adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak mereka.

Penyelidikan dilakukan secara profesional dan terukur oleh tim Satreskrim Polres Kubar, yang akhirnya mengungkap kejadian tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Pada saat kejadian, korban berinisial Bunga (13 tahun) berada di lokasi yang sama dengan tersangka, R.

Kasus ini mulai terungkap pada Rabu (8/10/2025) ketika ayah korban merasa khawatir karena anaknya belum kembali ke rumah. Setelah melakukan pencarian dan berbicara dengan saksi-saksi, ayah korban memperoleh informasi bahwa Bunga terakhir kali terlihat di kontrakan tersebut. Saat tiba di lokasi, sang ayah mendapati anaknya berada di dalam rumah kontrakan dan segera mengamankannya demi melindungi keselamatan dan kondisi psikologis korban.

Selanjutnya, ayah korban bersama saksi-saksi berhasil menemukan tersangka tidak jauh dari lokasi kontrakan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Tersangka R mengakui telah melakukan tindakan kejahatan tersebut sebanyak dua kali. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian, yang akan digunakan untuk memperkuat bukti dalam berkas perkara ini.

Saat ini, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sendawar untuk diproses lebih lanjut dalam tahapan hukum. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dengan langkah ini, aparat kepolisian berharap dapat memberikan sinyal tegas kepada masyarakat bahwa Kubar serius dalam memberantas tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak. Penegakan hukum yang transparan dan profesional menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga, terutama anak-anak, di wilayah Kubar. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih