banner-sidebar
Samarinda

Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan 2026: ASN Jadi Pelopor, Jukir Liar Ditindak Tegas

Avatar
759
×

Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan 2026: ASN Jadi Pelopor, Jukir Liar Ditindak Tegas

Share this article
Parkir Berlangganan. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap meluncurkan sistem parkir berlangganan mulai tahun 2026.

Kebijakan inovatif ini menargetkan belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot sebagai pelopor utama, sebelum nantinya diperluas ke masyarakat umum. Sekitar 16 hingga 17 ribu pegawai ditargetkan menjadi pengguna awal untuk memastikan transisi yang mulus dan memberikan contoh positif.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa sistem parkir berlangganan ini bertujuan untuk menata sistem perparkiran di tepi jalan umum yang selama ini kerap semrawut, sekaligus memberantas praktik juru parkir (jukir) liar.

“Supaya bisa jadi contoh mulai dari wali kota dan seluruh pegawainya adalah pelaksana pertama bagi masyarakat,” ujar Andi Harun, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ini.

Tarif Terjangkau, Pembayaran Bertahap

Mengenai tarif, Pemkot Samarinda telah menetapkan besaran yang cukup terjangkau. Untuk kendaraan roda dua, tarif berlangganan direncanakan sebesar Rp400 ribu per tahun, sementara kendaraan roda empat dikenakan Rp1 juta per tahun. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap, memberikan kemudahan bagi para pengguna. Jika dihitung secara harian, biaya ini setara dengan sekitar Rp1.100 per hari untuk roda dua dan Rp2.700 per hari untuk roda empat.

Skema ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat karena tidak perlu lagi melakukan pembayaran setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum yang berada di bawah kewenangan Pemkot Samarinda. Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas parkir di dalam gedung seperti mal dan hotel akan tetap menerapkan mekanisme retribusi yang berlaku saat ini.

Minimalisir Transaksi Tunai, Cegah Kebocoran PAD

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah meniadakan transaksi tunai di lapangan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong transparansi. Bagi masyarakat dari luar daerah yang memarkir kendaraan di Samarinda, skema pembayaran akan dialihkan secara elektronik menggunakan e-money.

“Nanti tidak ada lagi yang bayar uang tunai di tempat, kecuali bukan warga Samarinda. Karena tidak harus berlangganan, mereka tetap memakai e-money,” jelas Andi Harun.

Satgas Gabungan Siap Tindak Jukir Liar

Pemkot Samarinda juga telah mengantisipasi potensi munculnya praktik jukir liar. Sebuah satuan tugas penegakan hukum gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, dan Polri akan dibentuk untuk menindak tegas pelanggaran. Penindakan akan dilakukan apabila ditemukan praktik jukir liar yang disertai ancaman atau intimidasi terhadap pengguna jalan.

Mekanisme penanganan perkara tersebut akan merujuk pada ketentuan hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di samping penerapan sanksi administratif melalui peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwali).

“Kalau mengancam dan mengintimidasi orang, maka itu sudah pidana,” tegas Wali Kota, menunjukkan keseriusan Pemkot dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih