Kaltimdaily.com, BONTANG – Seorang pengusaha terkenal di Kota Bontang, yang dikenal dengan julukan “Sultan UMKM”, berinisial DE, kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi trading yang merugikan sejumlah pihak. Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat DE merupakan figur yang cukup dikenal di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Randy, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap DE telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Proses hukum ini bermula setelah laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana dalam penawaran investasi yang dilakukan oleh DE. Sekitar seminggu sebelum penahanan, DE telah dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan kasus tersebut.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman materi, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status DE dari saksi menjadi tersangka. Langkah tersebut diambil setelah adanya klarifikasi dan analisis mendalam terhadap mekanisme investasi yang ditawarkan, serta potensi kerugian yang dialami oleh korban. Setelah keputusan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penjemputan terhadap DE untuk menjalani penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, DE berada dalam tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus mendalami alur dan mekanisme penawaran investasi trading yang diduga merugikan masyarakat, guna mengungkap lebih lanjut kerugian yang dialami para korban. Proses ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang untuk tahap penuntutan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap DE akan dijalankan secara transparan dan profesional, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap diutamakan, dan setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara ini akan dilanjutkan ke pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian luas di Bontang, mengingat reputasi DE di kalangan pelaku UMKM yang selama ini dikenal sebagai pengusaha sukses. Penetapan status tersangka terhadapnya tentu mengejutkan masyarakat, karena selama ini DE dianggap sebagai tokoh yang memiliki pengaruh dalam dunia usaha lokal.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat, yang dapat berisiko merugikan banyak pihak.
Polres Bontang membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk melapor, demi memperlancar proses penyelidikan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Sebagai penutup, kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih teliti dalam berinvestasi, serta pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi tawaran yang tidak jelas asal-usulnya. (*)

















