Kaltimdaily.com, Bontang – Beberapa hari lalu, lima berkas gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bontang, dengan target gugatan adalah Pemkot Bontang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK).
Total nilai gugatan mencapai Rp89,8 miliar.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara, gugatan ini diduga terkait proyek-proyek yang dikerjakan di Bontang.
Ada empat orang yang mengajukan gugatan: Jeri Maulana, Sri Wahyuni, Risfani, dan Rian.
Dari semua gugatan, Sri Wahyuni mengajukan tuntutan dengan nilai tertinggi, yaitu Rp22,2 miliar.
Dalam tuntutannya, dia meminta tergugat dan pihak yang terkait dengan tergugat untuk menghentikan semua aktivitas yang mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang, terutama terkait penunjukan pelaksana proyek.
Para penggugat juga mengklaim bahwa mereka adalah pelaksana proyek yang sah dan menuduh tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain meminta tergugat untuk mengembalikan dana yang sudah dipakai dalam proyek tersebut, penggugat juga meminta pembayaran bunga, ganti rugi inmateriil, dan uang paksa.
Dilansir melalui bontangpost.id, ketika dimintai keterangan, Kepala Dinas PUPRK, Much Cholis Edy Prabowo, tidak memberikan penjelasan rinci dan menyarankan untuk menghubungi Setkot Bontang.
Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati juga mengaku belum mengetahui detail gugatan ini dan berencana berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Setkot.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha, hanya memberikan keterangan singkat bahwa gugatan ini masuk dalam kategori perkara perdata. (*)