BalikpapanKalimantan Timur

Wali Kota Balikpapan Minta Patuhi Aturan Pembatasan Ojol

Avatar
2012
×

Wali Kota Balikpapan Minta Patuhi Aturan Pembatasan Ojol

Share this article

Kaltimdaily.com, Balikpapan – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, minta semua pihak ikuti aturan tentang pembatasan ojol (ojek online) di kota ini.

Pasalnya, SK Dishub yang jadi kontroversi sekarang sebenarnya sama dengan isi Perwali Nomor 25 Tahun 2017 yang diteken oleh Rizal Effendi.

Tahun 2024 ini, saat banyak kota di Indonesia udah bebaskan area operasional transportasi online, Balikpapan masih berlakukan pembatasan. Ini karena sering muncul konflik dengan angkutan kota (angkot).

Belum lama ini, Dishub Balikpapan keluarkan SK yang melarang ojol menurunkan dan menjemput penumpang di beberapa fasilitas umum seperti Bandara SAMS Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Kampung Baru, persimpangan yang dilayani trayek angkot, mal, pasar tradisional, dan ruang terbuka hijau seperti taman.

Aturan ini bisa dicabut kalau situasi kota kondusif atau perusahaan ojol segera buat halte di tempat-tempat tersebut. Sontak, aturan ini ditentang mayoritas warga Balikpapan. Mereka yang udah terbiasa pakai jasa ojol ke bandara, mal, pasar tradisional, dan taman, sekarang kesulitan karena ojol nggak boleh jemput atau antar di sana. Banyak warga memilih ojol karena aksesnya langsung sampai depan rumah dan fasilitasnya lebih baik dibanding angkot.

Rahmad Mas’ud bilang, selain SK dari Dishub, Perwali Kota Balikpapan 25/2017 masih mengikat operasional ojol hingga sekarang. Di Pasal 5, disebutkan regulasi ini bertujuan mencegah kerugian, mendatangkan manfaat, dan memastikan lingkungan yang sehat.

Perwali ini diteken November 2017, di masa Rizal Effendi. Waktu itu, ojol baru masuk ke banyak kota di luar Jabodetabek, jadi benturan di lapangan masih banyak terjadi. Tapi sekarang, kondisi udah beda, ojol udah lazim beroperasi di mana-mana.

Soal relevansi aturan 2017 dan 2024 yang berselisih 7 tahun, Rahmad bilang bakal pelajarin lagi. “Mungkin zaman sudah berubah, nanti akan kita bahas dulu. Kalau memang nggak sesuai dengan kondisi sekarang, mungkin kita akan tinjau ulang peraturannya,” tuturnya.

Sementara itu, Rahmad berharap semua pihak bisa ikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, pengemudi ojol masih bisa beroperasi di luar area pembatasan ini.

“Sekarang kan nggak menghambat, artinya jalan aja. Cuma dilihat dulu nanti kerugian dan keuntungannya,” tutupnya.

Stay tuned buat update selanjutnya, guys! (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *