banner-sidebar
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan

Avatar
1099
×

Pemkot Balikpapan Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan

Share this article
WFH. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026. Kebijakan WFH ini ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota yang diterbitkan pada 8 April 2026 sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja birokrasi yang lebih modern.

Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak hanya sebatas perubahan sistem kerja, melainkan strategi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN. Menurutnya, kebijakan ini mendorong orientasi kerja berbasis hasil, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, hingga lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Selain itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat juga tetap beroperasi secara tatap muka.

Unit layanan publik seperti DPMPTSP dan Disdukcapil tetap menjalankan aktivitas secara langsung guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pemerintah menilai kehadiran petugas di lapangan masih diperlukan, terutama untuk memberikan pendampingan teknis kepada warga.

Purnomo menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik. Meskipun sebagian layanan telah terdigitalisasi, interaksi langsung tetap menjadi kebutuhan bagi masyarakat dalam kondisi tertentu.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah. Mereka diberikan kewenangan untuk mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor, dengan tetap menjamin kelancaran tugas pemerintahan.

ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan mematuhi aturan disiplin kerja. Mereka harus melakukan absensi dua kali sehari melalui aplikasi e-Manuntung serta menyampaikan laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH juga diperketat. ASN yang tidak responsif atau terbukti melakukan aktivitas di luar kepentingan dinas saat jam kerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kebijakan WFH diharapkan mampu menekan biaya operasional pemerintah, seperti penggunaan listrik, air, dan bahan bakar kendaraan dinas. Pengurangan mobilitas pegawai juga dinilai berkontribusi dalam menekan tingkat polusi.

Selain itu, penerapan WFH menjadi langkah awal dalam mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi dinilai semakin optimal seiring dengan perubahan pola kerja ASN.

Ke depan, Pemkot Balikpapan akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan WFH ini. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kebutuhan serta arahan dari pemerintah pusat.

Dengan penerapan WFH secara bertahap, pemerintah berharap tercipta sistem birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern di Kota Balikpapan. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih