Kaltimdaily.com, Samarinda – Buat warga Samarinda yang mau urus sekolah anak atau keperluan administrasi lainnya, sekarang ada aturan baru soal Surat Keterangan Domisili (SKD).
Berdasarkan koordinasi antara Disdikbud Kota Samarinda dan Disdukcapil, sekarang SK Domisili udah nggak diterbitkan lagi, termasuk di kelurahan mana pun.
Nah, penggantinya adalah Surat Keterangan Penduduk Non Permanen.
Tapi perlu dicatat, dokumen ini cuma bisa dikeluarkan oleh Disdukcapil—bukan kelurahan atau RT.
Buat ngurusnya, warga bisa akses lewat web resmi di:
👉 https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth
Tapi dokumen ini nggak memuat informasi berapa lama kamu tinggal di satu tempat.
Jadi, buat bukti tambahan, kamu harus bawa surat dari Disdukcapil itu ke RT setempat, dan minta Surat Keterangan Lama Bertempat Tinggal sebagai pendampingnya.
Kalau kamu baru pindah KK, atau KK lama ditarik sama Disdukcapil, dan butuh kejelasan soal KK baru, kamu bisa minta Surat Keterangan Biodata dari Disdukcapil untuk bukti tambahan.
Pengumuman ini penting banget, terutama buat orang tua calon murid baru yang belum punya dokumen KK Samarinda atau bahkan belum punya KK sama sekali.
Supaya nggak ribet pas daftar sekolah, mending urus dokumen ini dari sekarang.
“Langkah ini juga jadi bentuk upaya pemerintah dalam membenahi data kependudukan dan mendigitalisasi layanan,” ujar Didik Purwanto, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Samarinda.
Jadi pastikan kamu ngikutin aturan terbaru ini biar nggak terkendala dalam urusan sekolah atau dokumen penting lainnya. (*)















