Kaltimdaily.com, Bontang – Polisi mengungkap sejumlah motif di balik penganiayaan yang dilakukan oleh AA terhadap anak kandungnya sendiri di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa AA merasa sakit hati karena sering dianggap remeh oleh keluarga istrinya.
Selain itu, AA juga mengaku kecewa karena permintaannya untuk berhubungan suami istri ditolak.
“Dia juga merasa terganggu karena diminta menjaga bayinya saat sedang asyik bermain gim,” kata Alex.
Akibat kekecewaannya, AA melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 1 bulan 23 hari.
Tindakan kekerasan tersebut termasuk mengangkat kaki korban hingga patah tulang, menekan paha dengan kuku hingga luka, mencubit lutut hingga memar, dan menjatuhkan bayi tersebut ke lantai hingga mengalami pendarahan di kepala.
“Saat ini korban masih dirawat di Samarinda,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)