banner-sidebar
KorupsiPPU

Korupsi Pengelolaan Pelabuhan, Dua Mantan Pejabat Desa Bumi Harapan Ditahan

Avatar
1112
×

Korupsi Pengelolaan Pelabuhan, Dua Mantan Pejabat Desa Bumi Harapan Ditahan

Share this article
Ilustrasi. Ft by ist

Kaltimdaily.com, PPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua mantan pejabat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan dana pengelolaan pelabuhan yang memiliki peran penting dalam mendukung distribusi logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mantan kepala desa dan mantan direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan kini telah ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christoper Bernata, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua bukti sah, yaitu dokumen dan keterangan saksi. Modus operandi yang digunakan adalah penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang tidak sah, yang digunakan untuk memanipulasi jumlah setoran dari BUMDes ke kas desa terkait pendapatan pelabuhan.

Nilai setoran yang ditetapkan tidak sesuai dengan pendapatan riil yang diterima dari kapal-kapal yang bersandar, yang mengakibatkan adanya selisih signifikan antara yang dilaporkan dan yang seharusnya diterima.

Penyidikan sementara menunjukkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp5 miliar.

Kasus ini mencakup periode pengelolaan dana dari tahun 2022 hingga akhir 2024, bersamaan dengan peningkatan aktivitas logistik di wilayah IKN. Proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena kompleksitas verifikasi data di lapangan, termasuk mencocokkan arus keuangan yang sesungguhnya dengan jumlah kapal yang sandar, serta memeriksa agen dan vendor yang terlibat.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Desa Bumi Harapan berada di kawasan yang terhubung langsung dengan pembangunan IKN. Transparansi dalam pengelolaan dana publik di wilayah ini sangat penting untuk kelancaran dan keberlanjutan proyek nasional tersebut.

Kejari PPU kini tengah melanjutkan penyidikan dan membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut, terutama jika ditemukan bukti baru selama proses persidangan.

Kejaksaan juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan proyek strategis nasional. Dalam konteks ini, penuntasan kasus korupsi di Desa Bumi Harapan diharapkan menjadi contoh penting dalam memastikan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana negara, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan proyek IKN. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih