Kaltimdaily.com, Korupsi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi menuntut mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025.
Jaksa menyatakan, Tom terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 saat menjabat sebagai Mendag. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan izin impor tanpa prosedur yang semestinya, tanpa koordinasi antarkementerian, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat ulah Tom, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar, sementara beberapa perusahaan disebut menerima keuntungan hingga Rp515,4 miliar. Jaksa juga menilai bahwa tindakan Tom bertentangan dengan prinsip tata kelola perdagangan yang seharusnya dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi.
Tom disebut memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan swasta seperti PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan lainnya. Bahkan, ia dituding memberikan wewenang distribusi gula kepada koperasi TNI-Polri, bukan kepada BUMN seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang mestinya berperan dalam stabilisasi harga pangan nasional.
Jaksa juga menyebut bahwa keputusan impor gula itu diambil saat produksi lokal sedang tinggi, bertepatan dengan musim giling tebu. Hal ini berpotensi merugikan petani lokal dan memperparah ketidakseimbangan harga gula di pasar.
Walau begitu, jaksa mengakui bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya. Tapi karena tidak mengakui perbuatannya dan dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Juli 2025 untuk mendengarkan pledoi dari tim kuasa hukum Tom. Agenda replik dan duplik dijadwalkan pada hari berikutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi negara. Dengan tuntutan berat dari jaksa dan kerugian negara yang sangat besar, publik kini menanti bagaimana pengadilan akan memutus nasib Tom Lembong, serta apakah proses hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya.
Apabila putusan pengadilan menguatkan dakwaan jaksa, maka kasus Tom bisa jadi salah satu preseden penting dalam reformasi kebijakan impor dan distribusi pangan nasional. Pengawasan ketat terhadap pejabat publik serta transparansi dalam proses pengambilan kebijakan harus diperkuat untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. (*)















