banner-sidebar
KorupsiFokus

Kasus Korupsi Bea Cukai: Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor POME

Avatar
1253
×

Kasus Korupsi Bea Cukai: Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor POME

Share this article
Kasus Korupsi Bea Cukai: Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor POME
Limbah Ekspor CPO. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Korupsi — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah hasil pengolahan minyak sawit tahun 2022. Dugaan penyimpangan ini tengah ditangani oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyelidikan kasus bermula dari temuan janggal terkait nilai ekspor POME yang tercatat lebih tinggi dibandingkan ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun yang sama. Padahal, POME merupakan limbah cair dari industri sawit yang umumnya dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan dan pengurang emisi gas rumah kaca, bukan komoditas utama ekspor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa sejumlah pejabat Bea Cukai telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung. Ia menegaskan kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat menggantikan Sri Mulyani Indrawati. “Proses hukumnya biar berjalan sesuai mekanisme. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sedikitnya lima lokasi telah digeledah, termasuk kantor pusat Bea Cukai di Jakarta serta kediaman sejumlah pejabat yang diduga terlibat. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa daerah di luar ibu kota. Ia menyebut sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, namun identitas mereka masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024, ekspor POME dibedakan dalam dua kategori kode HS, yakni 23066090 untuk POME berkadar asam lemak bebas 10–20 persen, serta 23069090 untuk POME dengan kadar air dan kotoran 0,5 persen. Namun hingga kini, Kejagung belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan dalam klasifikasi ekspor tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor POME sepanjang tahun 2022 mencapai US$1,76 miliar. Dari jumlah tersebut, ekspor dengan kode HS 23066090 bernilai US$651 juta dengan volume sekitar 3 juta ton, sementara kode HS 23069090 mencapai US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton. Angka ini dinilai tidak wajar karena jauh melampaui ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang merupakan produk utama industri sawit nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejagung belum menyampaikan keterangan resmi terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam ekspor limbah sawit tersebut. Namun, publik semakin menyoroti transparansi dan akuntabilitas kinerja Bea Cukai, terutama dalam proses perizinan dan pengawasan ekspor produk turunan sawit.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor dan integritas aparatur negara. Kejagung menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan praktik korupsi dalam kegiatan perdagangan internasional, termasuk pejabat aktif maupun pihak swasta yang terlibat.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik manipulasi ekspor seperti ini juga dapat merusak reputasi Indonesia di mata dunia sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar. Pemerintah diharapkan segera memperkuat sistem pengawasan digital dan koordinasi antarinstansi agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih