Kaltimdaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara di Kota Tarakan. Ketiganya berinisial EN, pegawai bank yang bertugas sebagai mantri; S, agen pencari nasabah; serta M, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tarakan.
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada 24 Oktober 2025, setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait penyimpangan dalam penyaluran KUR periode 2022–2023. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 November 2025, dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Tarakan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, EN dan S diduga membuat rekayasa data pengajuan kredit dengan melibatkan 43 nama nasabah fiktif. Untuk memuluskan aksinya, keduanya bekerja sama dengan M, yang membantu memalsukan data kependudukan calon debitur, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan. Modus ini dikenal dengan istilah “topengan” dan “tempilan”, di mana dana pinjaman atas nama debitur palsu justru digunakan oleh para pelaku sendiri.
Akibat perbuatan tersebut, Bank BUMN tempat mereka bekerja mengalami kerugian mencapai Rp2,195 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara. Dana yang seharusnya disalurkan untuk membantu pelaku usaha kecil menengah (UMKM), justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 88 saksi dan satu orang ahli guna memperkuat pembuktian kasus ini. Kejari Tarakan juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pejabat internal bank, yang ikut terlibat dalam skema penyaluran KUR fiktif tersebut.
Menurut Deddy, tindakan tegas ini menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menindak praktik korupsi yang menghambat pemberdayaan ekonomi rakyat kecil. “Program KUR sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha agar tumbuh mandiri. Namun jika disalahgunakan, maka kami akan bertindak tanpa kompromi,” tegasnya.
Kejari Tarakan berencana memperluas penyidikan dengan menggandeng otoritas perbankan untuk menelusuri pola transaksi mencurigakan dari dana kredit yang dicairkan. Upaya ini diharapkan dapat membuka jaringan penyalahgunaan serupa di wilayah lain di Kalimantan Utara.
Selain itu, kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pinjaman dengan iming-iming kemudahan pencairan. Pemerintah terus memperkuat pengawasan penyaluran KUR agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha yang layak dan berhak menerima. (*)















