Kaltimdaily.com, Hot – Komisi Yudisial (KY) bikin gebrakan!
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian.
Penyebabnya? Vonis bebas Ronald Tannur yang bikin gempar!
Menurut Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, ada beberapa kejanggalan dalam putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang mereka tangani.
Fakta-fakta dan pertimbangan hukum yang muncul di salinan putusan ternyata nggak pernah diucapkan di sidang terbuka! Sebaliknya, apa yang sudah diucapkan malah nggak muncul di putusan.
Ini jelas nggak sesuai dengan aturan di Pasal 13 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa putusan sah itu ya yang diucapkan di sidang terbuka.
Gara-gara itu, KY menilai bahwa kesalahan para hakim ini adalah pelanggaran berat yang serius.
Nggak main-main, putusan yang dibuat jadi nggak sah dan bisa batal demi hukum. Karena itulah, KY akhirnya mutusin buat kasih sanksi berat ke ketiga hakim tersebut.
Putusan KY ini sebenarnya cuma rekomendasi. Tapi, KY udah bersurat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI buat ngusulin pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), biar sanksi ini bisa bener-bener dijatuhkan.
KY juga nggak bakal tinggal diam, mereka bakal mantau terus proses ini sampai tuntas.
Sebelumnya, KY udah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga hakim itu selama lima jam pada Senin (19/8/2024).
Pemeriksaan ini adalah respons atas laporan dari Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti yang merasa vonis bebas Ronald Tannur nggak adil.
Laporan ke KY ini diajukan setelah keluarga korban penganiayaan mendatangi kantor KY di Jakarta pada Senin (29/7/2024), sebelum akhirnya mereka melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Rabu (31/7/2024).
Mukti Fajar Nur Dewata, anggota sekaligus juru bicara KY, menegaskan kalau hasil pemeriksaan ini bakal diumumkan paling lambat awal September 2024 melalui sidang pleno.
So, kita tunggu aja langkah selanjutnya dari KY dan MA buat memastikan keadilan bener-bener ditegakkan! (*)