Kaltimdaily.com, Samarinda – Puluhan warga Samarinda mendatangi Markas Polresta Samarinda pada Minggu malam, 30 November 2025, untuk meminta kejelasan terkait dugaan macetnya arisan online yang mereka ikuti. Para peserta mengaku mengalami kerugian setelah dana yang dijanjikan untuk dibagikan secara bergiliran tidak kunjung diterima.
Kuasa hukum para peserta, Rizky Febryan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa arisan tersebut dibuka secara bebas melalui media sosial dan dikelola langsung oleh pemilik arisan. Namun, seluruh pencairan yang dijanjikan tak satu pun terealisasi. Rizky menyebutkan bahwa jumlah klien yang memberi kuasa kepadanya sebanyak sepuluh orang dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar, sementara total peserta diperkirakan mencapai ratusan orang dari berbagai daerah.
Proses mediasi yang digelar pada malam itu belum menghasilkan kesepakatan mengenai batas waktu pengembalian dana. Rizky berharap penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan, termasuk melalui pertemuan lanjutan bersama keluarga pemilik arisan. Menurutnya, sebagian peserta bahkan berasal dari luar kota sehingga keberlanjutan mediasi sangat penting untuk mencari solusi.
Dari hasil mediasi sementara, total kewajiban yang harus ditanggung pemilik arisan disebut mencapai Rp7 miliar. Sementara itu, aset yang dilaporkan baru sekitar Rp180 juta, meski angka tersebut masih akan dihitung ulang dalam pertemuan berikutnya. Kecurigaan mengenai penyalahgunaan dana turut menguat setelah beberapa peserta melihat perubahan gaya hidup pemilik arisan yang dinilai tiba-tiba lebih mewah, termasuk membeli mobil baru dan merenovasi rumah.
Dalam pertemuan tersebut, dua orang pemilik arisan melaporkan aset dan saldo rekening dengan nilai total Rp180 juta yang rencananya akan dibagikan secara proporsional kepada para peserta yang menjadi korban. Rizky menegaskan bahwa hasil mediasi malam itu menjadi pijakan untuk proses lanjutan yang dijadwalkan pada keesokan harinya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik arisan, Dilarius Onesimus Moanjong, menuturkan bahwa kliennya berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Ia menyatakan bahwa pemilik arisan siap bertanggung jawab dan berjanji mengembalikan dana peserta. Selain itu, kegiatan arisan tersebut juga telah dihentikan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Mediasi lanjutan diharapkan dapat menemukan titik temu dan menghasilkan langkah penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Sebagai kota besar yang kerap menjadi pusat aktivitas digital, kasus arisan online di Samarinda ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas investasi atau pengelolaan dana tanpa izin resmi. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi dan literasi digital agar warga terhindar dari potensi penipuan serupa.
Di sisi lain, sejumlah peserta berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki kejelasan pertanggungjawaban. Mereka menekankan bahwa penyelesaian secara damai tetap menjadi pilihan, selama ada kepastian mengenai pengembalian hak mereka. (*)

















