Kaltimdaily.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Tahun Ajaran 2026/2027 mulai 11 Juni 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi yang disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pelaksanaan SPMB Samarinda tahun ini dibagi ke dalam empat jalur penerimaan, yakni afirmasi, mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi, serta domisili atau zonasi. Pemerintah berharap sistem online mampu mempermudah masyarakat dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi secara lebih cepat dan transparan.
Untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi, masa pendaftaran berlangsung mulai 11 hingga 17 Juni 2026. Setelah proses seleksi selesai, hasil penerimaan akan diumumkan sekaligus dilanjutkan dengan tahap daftar ulang pada 22 sampai 26 Juni 2026.
Sementara itu, jalur domisili atau zonasi dijadwalkan dibuka pada 29 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan lolos nantinya diwajibkan melakukan daftar ulang akhir pada 1 hingga 3 Juli 2026.
Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis pemerintah, proses seleksi Tahap I berlangsung pada 22–24 Juni 2026. Sedangkan Tahap II dilaksanakan mulai 29 Juni hingga 2 Juli 2026. Pengumuman akhir hasil seleksi dijadwalkan keluar pada 3 Juli 2026.
Pemerintah Kota Samarinda juga menetapkan sejumlah syarat umum bagi calon peserta didik baru. Siswa yang mendaftar harus berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 serta telah menyelesaikan pendidikan tingkat SD atau sederajat.
Selain itu, peserta wajib melengkapi dokumen administrasi seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Dokumen Kartu Keluarga yang digunakan minimal telah diterbitkan satu tahun sebelum 1 Juli 2026.
Dalam mendukung pemerataan penerimaan siswa, sistem zonasi SPMB Samarinda dibagi menjadi empat wilayah utama berdasarkan kecamatan. Wilayah pertama meliputi Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran.
Wilayah kedua mencakup Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan. Selanjutnya, Wilayah ketiga terdiri dari Samarinda Utara dan Sungai Pinang, sedangkan Wilayah keempat meliputi Sungai Kunjang serta Samarinda Ulu.
Selain pembagian wilayah utama, sejumlah kelurahan juga mendapatkan ketentuan zonasi khusus dengan daftar sekolah tujuan tersendiri. Beberapa di antaranya meliputi Kelurahan Bandara, Gunung Kelua, Sungai Pinang Dalam, Temindung, dan Sungai Pinang Luar.
Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen digital telah sesuai sebelum melakukan pendaftaran. Orang tua dan calon siswa juga diminta memahami jalur penerimaan yang dipilih agar tidak terjadi kesalahan saat proses seleksi berlangsung.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda proses pendaftaran hingga hari terakhir. Langkah tersebut penting guna menghindari potensi gangguan teknis pada sistem daring akibat tingginya jumlah akses pengguna.
Pelaksanaan SPMB Samarinda 2026 diharapkan mampu menghadirkan proses penerimaan siswa yang lebih transparan, tertib, dan merata. Sistem online yang diterapkan juga menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan pendidikan di Kota Samarinda.
Selain itu, pembagian zonasi dan jalur penerimaan diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon siswa untuk memperoleh akses pendidikan yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.
Ke depan, Pemerintah Kota Samarinda diharapkan terus meningkatkan kualitas sistem penerimaan peserta didik agar semakin efektif dan mudah diakses masyarakat. Dukungan teknologi dan kesiapan layanan menjadi faktor penting dalam menciptakan proses pendidikan yang lebih baik dan profesional. (*)

















