Kaltimdaily.com, Hot – Sidang kasus narkoba Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, masih dengan topik keterlibatannya dalam bisnis penjualan narkoba.
Pada persidangan Selasa (30/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya meminta Majelis Hakim untuk menolak pleidoi Ammar Zoni.
JPU tetap menuntut mantan suami Irish Bella ini dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar sesuai Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
JPU mengungkapkan bahwa saksi Akri Ohakai, yang juga terdakwa dalam kasus ini, mengakui adanya kode yang digunakan dalam bisnis narkoba bersama Ammar Zoni. Kode tersebut adalah “ikan” dan “sayur” yang merujuk pada sabu.
“Ikan dan sayur itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukan ke Majelis Hakim. Bahwa ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, ‘Maksudnya apa?’ Dia bilang, ‘Ikan dan sayur itu maksudnya adalah sabu,'” kata Azam Akhmad Akhsya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ammar Zoni dianggap tidak jujur dan berbelit-belit. Ia awalnya tidak mengakui adanya bukti transfer dalam percakapan WhatsApp mengenai bisnis dengan Akri.
Namun, kemudian ia mengakui adanya bukti transfer, meski menyatakan bahwa itu untuk bisnis biji pala, bukan narkoba.
“Kita kan sudah mengikuti persidangan Ammar yang dari keterangan para saksi, lalu keterangan terdakwa, menunjukkan alat bukti elektronik, chat WA, dia mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bilangnya bisnis biji pala,” kata JPU Azam Akhmad Akhsya.
Pembelaan Ammar Zoni
Ammar Zoni, melalui kuasa hukumnya Jon Mathias, menyatakan bahwa ia tidak tahu dirinya meminjamkan uang pada Akri untuk bisnis narkoba. Ammar dan Akri kenal di Lapas Cipinang.
Akri bebas setelah Ammar dan sering mendatangi Ammar untuk meminta pekerjaan. Akhirnya, Akri meminjam uang dengan alasan ingin bisnis biji pala di kampung.
“Dia kenal itu waktu di penjara Cipinang, Ammar duluan keluar. Sebulan kemudian Akri keluar. Setelah itu Akri datang ke tempat Ammar minta kerjaan,” cerita Jon Mathias di studio Rumpi: No Secret, di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan.
Saat itu, kondisi Ammar Zoni juga sedang tidak bekerja karena baru bebas dari penjara dan sedang mengurus ayahnya yang sakit. Akri terus datang meski Ammar Zoni mengatakan belum bisa membantu. Sampai akhirnya, Akri datang untuk meminjam uang untuk bisnis di kampung.
“Beberapa hari datang lagi datang lagi bisnis buah pala di kampung ada di BAP. Ammar ini tipikalnya mudah kasihan, meski keluar penjara susah juga. Dia pinjamkan uang dan dijanjikan (keuntungan),” tuturnya.
Sidang masih terus berlanjut dengan berbagai bukti dan argumen dari kedua belah pihak. (*)