Kaltimdaily.com, Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membatasi akses VPN gratis. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyebut langkah ini diambil untuk mencegah masyarakat mengakses permainan judi online.
Menurut Budi, layanan VPN gratis memiliki berbagai risiko, seperti pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna.
Pembatasan VPN gratis ini telah dibahas oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Tony Supriyanto, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Hokky Situngkir.
“Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan sebaran judi online,” kata Budi dalam keterangan pers, Rabu (31/7/2024).
Budi menjelaskan bahwa judi online menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional. Ia menekankan bahwa ada sisi gelap dari digitalisasi, salah satunya adalah praktik nonproduktif seperti judi online.
“Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi,” ujarnya. “Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif,” tambahnya.
Menkominfo menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan, bahkan sampai melibatkan pelaku industri telekomunikasi.
“Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online,” tandas Budi. (*)