Kalimantan TimurSamarinda

Dishub Kenakan Denda Rp500 Ribu, Jika Melanggar Aturan Parkir di Taman Samarendah

Avatar
1285
×

Dishub Kenakan Denda Rp500 Ribu, Jika Melanggar Aturan Parkir di Taman Samarendah

Share this article

Kaltimdaily.com, Samarinda – Mulai 1 Agustus 2024, pengunjung Taman Samarendah di Samarinda tak lagi diperbolehkan memarkir kendaraan di area bundaran taman.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dengan pemasangan spanduk larangan parkir pada Selasa (31/7).

Kebijakan ini diambil karena banyaknya aktivitas parkir liar di area taman.

Taman Samarendah merupakan destinasi favorit masyarakat untuk rekreasi dan olahraga, sehingga membutuhkan penataan parkir yang lebih baik.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan area parkir yang telah disediakan di Museum Samarinda.

“Kami telah menyiapkan fasilitas yang memadai di museum, termasuk zebra cross dan rencana penambahan pelican cross untuk memudahkan pengunjung menyeberang dengan aman,” jelas Manalu.

Area parkir di museum dapat menampung sekitar 30 kendaraan roda empat dan telah dilengkapi dengan sistem tap in tap out untuk pembayaran nontunai.

Fasilitas parkir ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.

Selain itu, Dishub juga mengimbau pemilik mobil hias untuk tidak memarkir kendaraannya di area bundaran taman. Dishub Samarinda akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar larangan parkir.

Masyarakat yang kedapatan memarkir kendaraannya di area bundaran taman akan dikenakan denda Rp500 ribu.

“Kami akan terus melakukan monitoring, termasuk di malam hari, dengan adanya petugas dan mobil derek atau towing,” pungkas Manalu. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply