banner-sidebar
Bontang

Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Laut, Barang Bukti 1,08 Gram Diamankan

Avatar
1096
×

Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Laut, Barang Bukti 1,08 Gram Diamankan

Share this article
Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Laut, Barang Bukti 1,08 Gram Diamankan
Narkoba. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan. Seorang pria berinisial S alias Jodi (38), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, berhasil ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu di rumahnya yang berada di Gang Cempaka 2, RT 022.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati Jodi tengah menyimpan sabu di dalam rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon L Toruang, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari warga yang menduga rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 1,08 gram, uang tunai Rp1,55 juta, dua sedotan runcing, satu pipet kaca, serta satu unit ponsel Vivo warna biru.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membeli sabu sebanyak 5 gram dari seseorang dengan sistem “jejak”, yakni tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Ia kemudian menjual sabu tersebut dalam paket kecil dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp700 ribu per poket. Dari jumlah itu, sekitar empat gram telah terjual ke sejumlah pengguna di kawasan Bontang Selatan.

Polisi menuturkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat sekitar. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih menelusuri asal usul jaringan pemasok sabu yang bekerja sama dengan pelaku.

Atas perbuatannya, Jodi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

AKP Rihard mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menekan penyebaran narkotika di Bontang,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, Polres Bontang berencana meningkatkan patroli dan sosialisasi di kawasan rawan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Bontang Selatan dan sekitarnya. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku serta menumbuhkan kesadaran warga untuk bersama menjaga lingkungan bebas dari narkoba.

Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan dalam kampanye anti-narkoba. Langkah kolaboratif ini dinilai efektif membangun benteng sosial yang kuat agar generasi muda Bontang terhindar dari pengaruh negatif narkotika. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih