Kaltimdaily.com, Samarinda – Drama hukum antara dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) dan pihak kampus makin panas!
Sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda yang digelar Jumat (4/7/2025), resmi memutuskan kalau gugatan Sri Evi New Yearsi Pangadongan nggak bisa diproses.
Alasannya? PHI bilang mereka nggak punya wewenang buat ngurus kasus ini.
Sri Evi sendiri sebelumnya menggugat UWGM karena diduga ngasih gaji di bawah UMK sejak 2016 sampai 2024.
Nggak cuma itu, dia juga keberatan karena dicopot dari jabatan Kepala UPT Laboratorium. Dalam tuntutannya, Evi minta dikembalikan ke posisi awal dan dibayarin kekurangan upah sebesar Rp206 juta lebih.
Tapi, pihak kampus lewat kuasa hukumnya langsung pasang strategi: mereka ajukan eksepsi kewenangan.
Intinya, mereka bilang ini bukan soal hubungan kerja biasa, tapi urusan administrasi kampus yang seharusnya dibawa ke ranah PTUN, bukan PHI.
Majelis hakim yang dipimpin Lukman Akhmad pun setuju, dan akhirnya gugatan ditolak. Evi juga diwajibkan bayar biaya perkara Rp126 ribu.
Putusan ini ngikutin acuan dari Mahkamah Agung, khususnya Putusan Kasasi Nomor 6426 K/Pdt/2024, yang menegaskan hubungan dosen-kampus nggak otomatis jadi urusan industrial.
Karena lebih berkaitan sama sistem pendidikan tinggi, maka nggak bisa langsung masuk ranah hukum ketenagakerjaan.
Kuasa hukum Evi, Titus Tibayan Pakalla, jelas nggak terima. Dia bilang gugatan kliennya udah masuk ranah ketenagakerjaan.
Apalagi, ada anjuran resmi dari Dinas Pengawasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim soal pembayaran upah yang belum tuntas. Menurutnya, ini udah cukup bukti bahwa perkaranya layak disidangkan di PHI.
Titus juga kritik keras majelis hakim yang pakai yurisprudensi MA dari kasus lain di Bontang.
Katanya, putusan itu belum bisa dijadiin acuan hukum tetap, dan kasus ini udah punya dasar kuat dari UU Ketenagakerjaan, yang kedudukannya lebih tinggi dari sekadar putusan pengadilan sebelumnya.
Pihak penggugat masih belum nyerah. Mereka mempertimbangkan buat ambil langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan hak-hak kliennya.
Bisa jadi banding atau malah lanjut ke PTUN, tergantung strategi hukum yang diambil ke depan.
Kasus ini bikin sorotan makin tajam ke soal perlindungan tenaga pendidik, terutama dosen di kampus swasta.
Banyak yang mulai bertanya-tanya: seberapa kuat sebenarnya posisi hukum seorang dosen kalau terjadi konflik soal gaji atau jabatan? Kita tunggu aja kelanjutannya. (*)















