Kaltimdaily.com, Kubar – Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubar.
Dua dari tiga pelaku ditangkap di Kampung Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. Mereka adalah A (23) dan R (18), yang kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat kotor 0,6 gram, uang tunai Rp 1 juta, satu unit sepeda motor, serta ponsel dan perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi. Kapolres Kutai Barat, Iptu Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan penyamaran sebagai pembeli, tim berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Setelah itu, pengembangan lebih lanjut dilakukan untuk menangkap satu pelaku lainnya, S (34), yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama. S diamankan di Kampung Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, beberapa jam setelah penangkapan A dan R. Berdasarkan keterangan dari A dan R, polisi menemukan sembilan poket sabu seberat 2 gram yang disembunyikan dalam dompet kecil berwarna cokelat milik S.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak di wilayah tersebut. Polisi menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menurunkan tingkat kejahatan terkait narkotika di daerah pedalaman Kalimantan Timur.
Polisi mengingatkan kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitar, karena partisipasi warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut. (*)

















