Kaltimdaily.com, Bontang – Harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk dapat sepenuhnya menguasai wilayah Kampung Sidrap resmi pupus. Dalam sidang putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara daring pada Rabu (17/9/2025), majelis hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan Pemkot Bontang.
Sidang terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menegaskan bahwa uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tidak dapat diterima. Undang-undang tersebut menjadi dasar pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, serta Kota Bontang.
“Putusan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang disaksikan secara daring.
Penolakan MK ini menjadi pukulan berat bagi Pemkot Bontang yang selama bertahun-tahun memperjuangkan legalitas wilayah Kampung Sidrap agar sepenuhnya masuk ke dalam teritorial Bontang. Upaya tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur politik maupun administratif, namun semuanya berakhir tanpa hasil.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, turut hadir mengikuti jalannya sidang putusan. Setelah hakim membacakan hasil, suasana persidangan mendadak hening. Beberapa peserta tampak menahan rasa kecewa, sementara Agus Haris terlihat menundukkan kepala sebagai tanda besarnya harapan yang kini pupus.
Dengan keluarnya keputusan MK ini, status Kampung Sidrap tetap mengacu pada ketentuan dalam UU 47/1999. Artinya, tidak ada perubahan batas kewilayahan sebagaimana diharapkan Pemkot Bontang melalui jalur konstitusional.
Karena sifat putusan MK yang final dan mengikat, maka tidak ada lagi ruang hukum yang dapat ditempuh oleh Pemkot Bontang. Bagi masyarakat Kampung Sidrap, keputusan ini sekaligus menentukan arah status administratif mereka, sementara pemerintah daerah harus menyiapkan strategi baru untuk tetap memperjuangkan kepentingan warga yang terdampak.
Keputusan ini juga menandai berakhirnya perjuangan panjang Pemkot Bontang dalam mengupayakan klaim penuh terhadap Kampung Sidrap. Meski rasa kecewa masih terlihat jelas, pemerintah dituntut untuk tetap mengedepankan pendekatan yang konstruktif demi kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, langkah yang bisa ditempuh Pemkot Bontang adalah memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi maupun pusat, serta mengedepankan jalur diplomasi antarwilayah. Dengan demikian, meskipun jalur hukum telah tertutup, peluang untuk melindungi hak dan kebutuhan masyarakat Kampung Sidrap tetap terbuka melalui mekanisme kerja sama dan kebijakan strategis. (*)















