Kaltimdaily.com, Samarinda – Menjelang Pilkada serentak, aturan baru kembali bikin heboh. Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ bikin gempar soal kewenangan kepala daerah dalam urusan kepegawaian.
Intinya, kepala daerah dilarang melakukan pelantikan pegawai sejak 22 Maret hingga masa jabatannya berakhir.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang menyebutkan penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jatuh pada 22 September 2024. Artinya, 6 bulan sebelum itu, atau mulai 22 Maret 2024, nggak boleh ada pelantikan.
Nah, Pemkot Samarinda udah terlanjur melantik 156 pegawai tepat di tanggal 22 Maret malam. Jadilah masalah, karena pelantikan itu dianggap nggak sah sesuai aturan baru dari Kemendagri.
Enggak cuma di Samarinda, beberapa daerah lain di Indonesia juga ngalamin masalah serupa karena aturan pusat ini. Tapi, Sekretaris Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, bilang mereka udah konsultasi dengan Kemendagri.
Akhirnya, keputusan diambil buat melantik ulang 156 pegawai yang udah dilantik sebelumnya. Surat dari Kemendagri baru turun seminggu setelah pelantikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Jadi, mereka putuskan buat ngebatalin dulu SK Wali Kota Samarinda bernomor 800.1.3.3/0664/HK-KS/III/2024 soal pengangkatan pegawai.
“Kami udah konsultasi sama Kemendagri dan baru dapet persetujuan. Makanya kita cabut dulu pelantikannya, terus langsung kita lantik lagi,” jelas Hero.
Hari ini (14/5), rencananya pelantikan ulang bakal digelar. Kepastian ini dikasih tahu Hero kemarin, setelah SK Wali Kota Samarinda bernomor 800.1.3.3/1970/HK-KS/V/2024 tentang pembatalan pengangkatan jabatan pengawas keluar.
Dalam keputusan itu disebutkan pembatalan berlaku sejak Rabu (8/5) lalu.
“Biar nggak ada masalah hukum di kemudian hari, pelantikan 22 Maret itu harus dicabut dulu, baru dilantik lagi,” tutup Hero. (*)