Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Sri Rahayu dalam Kasus Investasi Bodong di Bontang
Kaltimdaily.com, Bontang – Kasus investasi bodong ayam apderis di Bontang semakin memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Sri Rahayu dan Risky Widiyanto. Dalam sidang yang berlangsung, JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus mengungkapkan bahwa Sri Rahayu terbukti bersalah melakukan penggelapan, penyebaran berita bohong, dan pencucian uang.
Tuntutannya cukup berat: 10 tahun penjara untuk Sri Rahayu, ditambah denda Rp1 miliar. Kalau denda itu nggak dibayar, bakal diganti dengan kurungan tujuh bulan penjara.
Sementara itu, Risky Widiyanto yang juga terlibat dalam kasus ini dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda yang sama, yaitu Rp1 miliar. Kalau dia nggak bayar denda itu, risikonya adalah kurungan selama enam bulan.
Proses hukum akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Bontang, di mana kedua terdakwa bakal memberikan pembelaan melalui kuasa hukum mereka.
Kasus investasi bodong ini dimulai dari laporan para korban yang merasa tertipu karena janji keuntungan yang nggak kunjung terealisasi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 miliar, yang membuat banyak orang kehilangan uang. Polres Bontang langsung bergerak cepat dan menetapkan kedua terdakwa sebagai tersangka sejak November 2023.
Kejaksaan pun mengingatkan bahwa tuntutan yang diberikan kali ini mempertimbangkan besarnya kerugian yang dialami masyarakat dan peran aktif kedua terdakwa dalam menjalankan skema penipuan ini. Semua mata kini tertuju pada 12 Agustus, saat kedua terdakwa menyampaikan pembelaan mereka sebelum hakim memutuskan vonis akhir. Semoga proses hukum berjalan adil dan bisa memberi kejelasan bagi para korban. (*)

















