banner-sidebar
Samarinda

Ini Dia Tarif Parkir Samarinda 2025

Avatar
982
×

Ini Dia Tarif Parkir Samarinda 2025

Share this article
Ini Dia Tarif Parkir Samarinda 2025
Tarif Parkir Samarinda. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menyesuaikan tarif retribusi parkir tepi jalan umum. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 24 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan pada akhir tahun ini.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmaralitua Manalu, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi rutin terhadap layanan parkir di wilayah perkotaan. Kenaikan tarif diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan parkir sekaligus mendukung penataan lalu lintas agar lebih tertib dan efisien.

Berdasarkan aturan baru tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua (motor) ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama, dengan tarif maksimal Rp5.000. Sementara itu, kendaraan roda empat (mobil) dikenakan tarif Rp5.000 untuk dua jam pertama dan maksimal Rp15.000. Adapun truk atau kendaraan besar dikenakan Rp10.000 untuk dua jam pertama dan maksimal Rp20.000.

Hotmaralitua menegaskan bahwa penerapan tarif baru ini juga bertujuan untuk menekan praktik parkir liar yang sering dikeluhkan masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir agar mematuhi ketentuan tarif resmi dan tidak menarik biaya melebihi batas yang telah ditentukan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Selain melalui papan informasi di lapangan, Dishub juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran parkir melalui kanal resmi, termasuk akun Instagram @dishubkotasamarinda.

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengguna parkir berlangganan dapat mengajukan permohonan melalui jalur tersebut.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir. Dishub menargetkan seluruh sistem parkir di Samarinda ke depan akan dikelola secara digital untuk meminimalkan kebocoran retribusi dan meningkatkan transparansi layanan publik.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, Dishub Samarinda mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas serta tidak memarkir kendaraan sembarangan. Penegakan hukum akan dilakukan bagi pelanggar, terutama di kawasan padat aktivitas seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan jalan protokol. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih