Kaltimdaily.com, Balikpapan – Pria berinisial ES (40) telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan setelah melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun.
Kejadian ini terjadi di kediaman pelaku di Kecamatan Balikpapan Selatan.
Menurut Kasubnit II PPA Polresta Balikpapan, Ipda Naufal Razan Eduardo, pelaku diamankan setelah kakak kandung korban melihatnya mencabuli adiknya. Saat kejadian, korban sedang terlelap.
Pelaku berdalih mencari obat sakit gigi, tetapi kakak korban melaporkan insiden ini kepada keluarga lain yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Ternyata, tersangka telah mencabuli korban sebanyak dua kali, meskipun menurut keterangan korban sudah lima kali. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Kini ES menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E terkait pencabulan. (*)