Kaltimdaily.com, Berau – Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar peredaran sabu di Kecamatan Sambaliung dengan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat sebagai pelaku. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat puluhan gram yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di salah satu wilayah Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku. Keduanya berinisial YAR (23) dan AW (30), yang diamankan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh tersangka YAR. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi.
Sementara itu, dari tangan tersangka AW, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, serta satu lembar fotokopi kartu identitas. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu yang saat ini masih didalami oleh penyidik Polres Berau.
AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa total sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 90,39 gram. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius apabila berhasil beredar di tengah masyarakat Kabupaten Berau.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Mereka terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat Berau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum di Berau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. (*)















