banner-sidebar
DPRD SamarindaADVKaltimSamarinda

DPRD Samarinda Godok Raperda Sempadan Sungai

Avatar
1000
×

DPRD Samarinda Godok Raperda Sempadan Sungai

Share this article
DPRD Samarinda Godok Raperda Sempadan Sungai
Ketua Pansus III DPRD kota Samarinda, Achmad Sukamto. Ft by Yana

Kaltimdaily.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda makin tancap gas bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal sempadan sungai.

Lewat Panitia Khusus (Pansus) III, mereka ngadain rapat lanjutan di Ruang Sidang Paripurna Lantai 2 pada Selasa (8/7/2025). Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus III, Achmad Sukamto, bareng anggota Komisi III, Abdul Rohim dan Fahruddin.

Achmad bilang, aturan ini penting banget karena selama ini kawasan bantaran sungai di Samarinda masih belum punya dasar hukum yang kuat.

Selama ini cuma ngacu ke Perwali dan RTRW aja, padahal di lapangan udah banyak pelanggaran.

“Raperda ini bakal jadi pondasi hukum biar pengelolaan sempadan sungai nggak semrawut. Harus ada kepastian hukum supaya nggak ada lagi bangunan liar yang merusak lingkungan,” tegas Sukamto ke wartawan abis rapat.

Raperda ini bakal ngatur teknis tentang batas sempadan, larangan pembangunan, sistem pengawasan, sampai sanksi buat pelanggar.

Sungai Karang Mumus, Karang Asam, dan Sungai Darat jadi fokus utama, karena wilayah ini paling rawan pelanggaran dan sering jadi langganan banjir.

Rapat ini juga dihadiri Dinas Perhubungan, PUPR, Perkim, Tata Ruang, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.

Kasi Operasi BWS, Riz Anugrah, bilang mereka udah punya kajian teknis buat Sungai Karang Mumus dan tinggal nunggu penetapan resmi dari Kementerian PUPR.

“Kami butuh dukungan penuh dari DPRD Samarinda biar garis sempadan bisa segera ditetapkan. Kalau batasnya belum jelas, penataan dan relokasi warga bakal makin ribet,” ujar Riz.

Dia juga cerita kalau sekarang lagi dilakuin pendataan ulang bangunan-bangunan yang berdiri di sempadan sungai.

Termasuk yang ada di Karang Asam dan Marina, yang bakal dievaluasi karena banyak berdiri tanpa izin dan bisa nambah risiko banjir.

Achmad Sukamto menambahkan, Raperda ini bukan cuma soal menata sungai biar kelihatan rapi, tapi juga soal keselamatan warga dan strategi jangka panjang buat mencegah banjir. Bahkan ke depan, sungai bisa dimanfaatin juga buat jalur transportasi air.

“Jadi ini bukan cuma urusan estetika, tapi juga nyangkut nyawa orang, kenyamanan warga, dan masa depan tata kota Samarinda,” pungkasnya.

Langkah tegas DPRD Samarinda dalam menyusun Raperda Sempadan Sungai jadi bukti nyata bahwa mereka serius mewujudkan Kota Tepian yang lebih tertata, aman, dan ramah lingkungan.

Aturan ini diharapkan bisa menekan pelanggaran, mengurangi banjir, dan mendorong pemanfaatan sungai secara maksimal.

Dengan kolaborasi bareng OPD dan BWS Kalimantan IV, proses harmonisasi lintas sektor jadi krusial sebelum Raperda ini disahkan.

Masyarakat juga diajak buat dukung penuh langkah ini, karena dampaknya bakal dirasakan langsung buat kehidupan yang lebih nyaman dan berkelanjutan di Samarinda. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih