Kaltimdaily.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk membahas sengketa lahan di Jalan H.M. Ardans atau Ring Road 3 yang berujung pada proses eksekusi.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Selasa (tanggal menyesuaikan), dan dihadiri oleh anggota Komisi I, kuasa hukum warga Sunarty, SH., MH., serta perwakilan pihak bersengketa, La Singa.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pelaksanaan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh pihak korporasi, PT Sumber Mas.
Komisi I DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk menelusuri kejelasan hukum dan prosedur yang berlaku agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan bahwa pihaknya menerima langsung keterangan dari kuasa hukum dan warga mengenai proses eksekusi yang dinilai tidak transparan.
“Kami baru saja mendengar langsung aspirasi dari kuasa hukum Pak La Singa terkait lahan yang mereka perjuangkan kembali atas eksekusi yang dilakukan tim dari Pengadilan Samarinda,” ujar Ronal usai rapat.
Menurut Ronal, berdasarkan informasi yang diterima, lahan tersebut memang telah dimenangkan oleh PT Sumber Mas melalui jalur hukum.
Namun, warga yang telah menempati lahan itu sejak tahun 1970-an dan rutin membayar pajak merasa memiliki dasar kepemilikan yang sah.
“Kami melihat ada sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa mereka telah menduduki lahan tersebut sejak 1970-an dan membayar pajak secara rutin. Karena itu, kami akan menganalisis apakah ada kesalahan prosedural dalam proses hukum, atau apakah putusannya memang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk instansi teknis dan lembaga vertikal, untuk memperdalam data serta menelusuri kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses eksekusi.
“Kami akan memanggil kembali pihak terkait untuk membandingkan data dan informasi. Setelah itu, baru kami sampaikan hasilnya kepada pemohon apakah masih ada celah hukum atau sudah final,” tambah Ronal.
Anggota Komisi I, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Eksekusi dijalankan sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah. Pengadilan hanya melaksanakan tugas berdasarkan keputusan hukum,” tegasnya.
Meski begitu, Aris mengakui masih ada dugaan kesalahan pada subjek hukum karena terdapat perbedaan data antara pihak penggugat dan perusahaan.

“Informasi dari kuasa hukum dan pihak bersengketa menyebutkan bahwa PT Sumber Mas tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Pak La Singa. Ini menandakan masih ada ketidakjelasan posisi koordinat dan objek tanah yang dieksekusi,” ujarnya.
Dari hasil hearing, diketahui bahwa warga memiliki dasar hukum berupa surat Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Karena itu, Komisi I akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, kelurahan, dan ketua RT setempat.
“Kami akan menjadwalkan rapat lanjutan bersama BPN, pemerintah daerah, RT, dan lurah. Dari situ baru dapat dipastikan legalitas dan koordinat lahan yang disengketakan,” tambah Aris.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Sunarty, SH., MH., mengaku baru menerima kuasa pada tahap akhir menjelang eksekusi. Setelah mempelajari berkas perkara, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dikaji lebih dalam.
“Kami baru masuk di tahap akhir dan setelah menelaah dokumen, memang ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Kami membantu klien kami murni atas dasar kemanusiaan dan rasa keadilan,” ujarnya.
Sunarty menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun tetap akan menelusuri kemungkinan adanya kesalahan administratif atau prosedural selama proses hukum berlangsung.
“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi sebagai kuasa hukum kami akan memeriksa apakah masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh. Tujuan kami hanya memastikan bahwa klien kami mendapat keadilan yang semestinya,” tegasnya.
Langkah hearing ini menjadi bentuk nyata komitmen DPRD Samarinda dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Komisi I berupaya agar penyelesaian kasus lahan dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ke depan, DPRD Samarinda berharap agar permasalahan serupa dapat diminimalkan dengan memperkuat sistem administrasi pertanahan di tingkat kelurahan hingga kota.
Pemerintah juga diimbau untuk mempercepat digitalisasi data kepemilikan tanah, agar kejelasan hukum bagi masyarakat dapat terjamin dan konflik agraria tidak lagi berulang. (*)

















