Kaltimdaily.com, Samarinda – Walikota Samarinda, Andi Harun, memberikan respons terhadap kritik yang dilontarkan oleh Akademisi Unmul, Purwadi Purwoharsojo, terkait janji penertiban Pom Mini.
Sorotan ini kembali mencuat setelah diduga menjadi pemicu kebakaran di Jalan HM. Ardans, yang menyebabkan satu orang tewas.
Andi Harun kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan keberadaan pom mini di Ibu Kota Kalimantan Timur.
Pemerintah kota berencana untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan usaha pom mini. Rencana tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera diberlakukan.
Kasus kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Meskipun dugaan awal mengarah pada pom mini sebagai penyebabnya, namun ada kemungkinan lain yang sedang diselidiki.
Andi Harun menegaskan bahwa penertiban terhadap pom mini akan menjadi prioritas, tetapi akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
“Kita akan lakukan penertiban dalam waktu dekat, sekarang masih dalam tahap finalisasi,” ungkapnya.
Selain itu, Andi Harun juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran.
Pom mini diidentifikasi sebagai salah satu penyebab kebakaran, selain itu juga merupakan usaha ilegal.
Walikota Samarinda juga menyoroti tindakan Pertamina dalam musibah kebakaran ini. Dirinya menyatakan bahwa Pertamina harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
Terkait aturan dan penegakannya, Andi Harun menjelaskan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan Pertamina.
“Mudah-mudahan menyadarkan Pertamina karena lagi-lagi Pertamina harus bertanggung jawab. Karena tanggung jawab Patra Niaga penyimpanan bahan bakar dari Pertamina,” tegasnya.
Sementara itu, Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menyatakan bahwa pom mini adalah usaha ilegal bukan ranah Pertamina. Menurutnya, yang diakui atau yang resmi yang merupakan mitra dari Pertamina adalah SPBU dan Pertashop.
“Sedangkan terkait pom mini itu ranahnya di pemerintah,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Merujuk pada Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2021, Pertamina diminta atau diamanahkan oleh pemerintah untuk memegang lisensi izin niaga untuk pendistribusian BBM dan LPG.
Jika pom mini memang tidak memiliki izin niaga, maka tentu melanggar Undang-Undang 22 tahun 2021 tersebut.
“Pom mini itu apakah punya izin dari Kementerian ESDM, kalau belum punya berarti mereka ilegal,” pungkasnya. 🚫🔥 (*)