banner-sidebar
FokusNasional

Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Terkait Cekal BLBI

Avatar
1245
×

Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Terkait Cekal BLBI

Share this article
Tutut Soeharto. Ft by Ist

Tutut Soeharto Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Larangan Bepergian

Kaltimdaily.com, Nasional – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab dikenal dengan nama Tutut Soeharto, resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini muncul setelah dirinya dilarang bepergian ke luar negeri karena dianggap menanggung utang negara yang berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam dokumen gugatan yang diterima redaksi, Tutut disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang dua perusahaan, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP). Ia menilai keputusan pencekalan tersebut tidak sah secara hukum dan berlebihan.

Melalui gugatannya, Tutut meminta PTUN Jakarta menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025. Selain itu, ia juga menuntut agar namanya dihapus dari daftar pencekalan imigrasi dalam waktu maksimal 14 hari setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, tergugat wajib mencabut atau menghapus data penggugat dari sistem pencekalan bepergian ke luar negeri,” tulis salah satu isi tuntutan Tutut Soeharto.

Meski demikian, PTUN Jakarta melalui Humas Febriana Permadi menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap awal. Sidang pemeriksaan persiapan dijadwalkan baru akan dilaksanakan pada 23 September mendatang.

“Benar ada gugatan tersebut, namun saat ini masih menunggu tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan Tutut Soeharto. Ia menyebut hubungan keduanya tetap berjalan baik. Bahkan menurut informasi yang diterimanya, gugatan tersebut telah dicabut.

“Saya mendapat kabar bahwa gugatan itu baru saja dicabut,” ucap Purbaya usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

Kendati demikian, kepastian mengenai pencabutan gugatan masih menunggu konfirmasi resmi dari PTUN Jakarta. Sidang persiapan tetap direncanakan berlangsung pekan depan untuk memastikan status hukum dari perkara yang menyeret nama putri sulung Presiden ke-2 RI tersebut.

Perkara hukum yang melibatkan Tutut Soeharto ini kembali menjadi sorotan publik, terutama karena berkaitan dengan kasus besar BLBI yang hingga kini masih menyisakan persoalan panjang. Banyak pihak menilai langkah hukum Tutut bisa membuka kembali perdebatan lama mengenai penyelesaian aset dan kewajiban para obligor.

Jika nantinya gugatan ini benar-benar dicabut, hal tersebut bisa menjadi sinyal adanya penyelesaian melalui jalur non-litigasi. Namun, publik tetap menantikan kejelasan dari PTUN Jakarta sebagai lembaga yang berwenang menentukan arah kelanjutan perkara tersebut. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih