Kaltimdaily.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis untuk menata ulang penambangan pasir di Kabupaten Berau dengan tujuan mengatasi masalah sedimentasi yang semakin parah di Sungai Kelai dan Sungai Segah.
Kedua sungai tersebut kini mengalami penurunan kedalaman yang signifikan akibat penumpukan sedimen, yang mengganggu transportasi sungai dan aktivitas pembangunan daerah. Keadaan ini membuat pemerintah daerah semakin khawatir akan dampaknya terhadap ekonomi lokal.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pertemuan kedua sungai tersebut telah mencapai tahap kritis. Kedalaman air di beberapa titik bahkan hanya sekitar satu meter, dan saat air surut, pasir-pasir besar muncul hingga dapat dilalui oleh warga. Bambang mencatat setidaknya ada 12 titik sedimentasi yang harus segera ditangani untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Untuk menangani permasalahan ini, Pemprov Kaltim bersama Pemkab Berau sepakat untuk mengarahkan aktivitas penambangan pasir hanya ke 14 titik yang telah diidentifikasi sebagai area sedimentasi kritis. Langkah ini diambil untuk menghindari normalisasi besar-besaran yang membutuhkan dana besar. Proses pengerukan yang lebih terarah dinilai lebih efisien dan sesuai dengan anggaran yang ada.
Hingga saat ini, delapan pengajuan izin penambangan telah diterima dari berbagai pihak, termasuk perusahaan, koperasi, dan kelompok masyarakat.
Proses perizinan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus melalui beberapa tahapan administratif yang kompleks, seperti OSS, AMDALNET, dan penyusunan rencana reklamasi serta anggaran biaya. Durasi proses ini diperkirakan memakan waktu antara 400 hingga 455 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur.
Penambangan pasir yang dilakukan di sungai tidak lepas dari risiko lingkungan yang tinggi. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim akan memperketat pengawasan dan memberikan pembinaan kepada penambang tradisional untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga telah mengaktifkan kembali jaringan KTT dan unit ESDM Peduli Bencana untuk mengantisipasi potensi longsoran yang dapat terjadi, mengingat tingginya curah hujan pada akhir tahun.
Pemerintah daerah juga tengah mempertimbangkan untuk memperkenalkan skema retribusi dari penambangan pasir yang sah dan tercatat, dengan harapan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Skema ini diharapkan dapat menggantikan penambangan tradisional yang selama ini tidak tercatat dan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Kaltim berharap bisa menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi daerah dengan keberlanjutan lingkungan.
Penataan penambangan pasir ini menjadi penting tidak hanya untuk mencegah kerusakan ekosistem, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses pembangunan di Kabupaten Berau dapat berjalan dengan lancar tanpa terganggu oleh masalah sedimentasi.
Pemprov Kaltim akan terus berupaya memantau implementasi kebijakan ini agar tercapai hasil yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat setempat. (*)















