Kaltimdaily.com, Balikpapan – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait kekosongan jabatan Wakil Walikota Balikpapan terus berlanjut, menjadi sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, sidang sempat ditunda pada Selasa (2/4/2024) karena Ketua Majelis Hakim, Arum Kusuma, sedang sakit.
Dalam sidang ini, tergabung sedikitnya 22 kuasa hukum dari berbagai perguruan tinggi, seperti Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), Forsiladi, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan, yang menggugat kekosongan jabatan Wakil Walikota Balikpapan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Profesor Juajir Sumardi, sebagai saksi ahli, menyampaikan poin-poin penting terkait sidang tersebut. Dia menjelaskan bahwa jabatan Wakil Walikota adalah jabatan politik dan publik yang sangat strategis, dengan tugas utama mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dari berbagai perangkat daerah.
Menurutnya, kekosongan jabatan ini dapat berdampak negatif terhadap pemerintahan dan masyarakat, karena tugas dan kewenangan walikota tidak dapat didelegasikan kepada sekretaris daerah. Dengan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pengisian kekosongan jabatan seharusnya dilakukan melalui usulan dari partai politik atau gabungan partai politik, yang kemudian diajukan oleh walikota kepada DPRD untuk dilakukan pemilihan.
Juajir menyoroti proses pemilihan calon Wakil Walikota yang belum terisi hingga saat ini, yang menyiratkan adanya pembiaran dalam proses tersebut. Dia menegaskan bahwa partai politik tidak memiliki kewenangan untuk menarik usulan calon setelah usulan tersebut diajukan ke DPRD.
“DPRD harus tetap melakukan pemilihan dengan surat yang sudah masuk. Kemudian mengajukan pengesahannya melalui Gubernur, Gubernur melanjutkan ke Menteri. Selanjutnya Menteri memberikan keputusan, yang pelantikannya dilakukan oleh Gubernur,” ujar Juajir.
Sampai saat ini, proses pemilihan belum dilakukan, menyebabkan pembiaran yang mengakibatkan hilangnya hak bagi orang yang berpotensi menjadi calon Wakil Walikota.
Ini menjadi perhatian serius dalam menegakkan prinsip demokrasi dan proses pengisian jabatan publik secara transparan. (“)