Kaltimdaily.com, Samarinda – Aksi penertiban parkir liar digelar oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda di depan gerbang RSUD Abdul Wahab Sjahrani pada Senin, 22 April 2024, pukul 11.00 WITA.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, melalui Koordinator Parkir Dishub Duri, mengumumkan bahwa sebanyak 10 kendaraan warga telah ditertibkan.
“Kami mengeksekusi sekitar 6 motor dengan cara gembosi ban, ini sebagai teguran. Selain itu, ada 3 motor dan 1 mobil yang sudah kita angkut karena parkir di daerah yang dilarang, terutama yang mengganggu jalur ambulans,” ujarnya.
Pelanggaran parkir akan dikenai denda oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda. “Kendaraan yang kami amankan akan dikenakan denda administrasi pelanggaran parkir sebesar Rp 500.000, pembayarannya dapat dilakukan melalui QRIS,” tambahnya.
Duri juga mengingatkan masyarakat untuk memarkir kendaraannya dengan tertib dan sesuai aturan di lahan parkir yang disediakan.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak memarkir kendaraan mereka di tempat yang tidak diizinkan, terutama di area yang ada rambu larangan parkir. Jika melanggar, akan kami tindak secara langsung,” pungkasnya. (ADV/DISHUBSAMARINDA)