banner-sidebar
Kutai KartanegaraKriminal

Satuan Narkoba Polres Kukar Amankan 9 Poket Sabu, Ancaman Hukuman 20 Tahun

Avatar
940
×

Satuan Narkoba Polres Kukar Amankan 9 Poket Sabu, Ancaman Hukuman 20 Tahun

Share this article
Satuan Narkoba Polres Kukar Amankan 9 Poket Sabu, Ancaman Hukuman 20 Tahun
Ilustrasi Sabu. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Kukar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial S (23) diringkus setelah kedapatan membawa sabu-sabu siap edar di Kecamatan Sebulu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di luar kawasan gudang Jalan Mulawarman, Kelurahan Sumber Sari, Sebulu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 9 poket sabu dengan total berat 4,77 gram, sebuah dompet, botol plastik kecil, plastik klip, alat pres, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, tim dari Subdit II Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kutai Kartanegara. Kami saat ini masih mendalami pemeriksaan dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kukar,” ungkap AKP Suyoko.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut, khususnya hingga ke akar rumput. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dukungan dari publik dinilai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Kepolisian juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Untuk itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan. Dengan peran aktif warga, diharapkan peredaran narkoba di Kutai Kartanegara dapat ditekan lebih efektif dan memberikan perlindungan lebih bagi generasi penerus.

Ke depan, Polres Kukar akan terus memperkuat pengawasan dan patroli di titik-titik rawan peredaran narkoba. Selain itu, penyuluhan kepada masyarakat juga akan digencarkan guna meningkatkan kesadaran tentang dampak buruk narkotika. Pemberantasan narkoba memang memerlukan kerja sama dari semua pihak untuk mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih