Kaltimdaily.com, IKN — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal di kawasan delineasi IKN, tepatnya di wilayah Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Aktivitas tambang tanpa izin yang mencapai luas sekitar 4.000 hektar itu diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun, sekaligus mencoreng citra IKN sebagai proyek strategis nasional yang ramah lingkungan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap para pelaku tambang ilegal. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang plang larangan di kawasan hutan lindung dan bekas tambang guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
“Kami telah memasang plang larangan di kawasan hutan lindung dan bekas tambang ilegal. Tidak boleh ada aktivitas penambangan dalam bentuk apa pun,” ujar Basuki pada Kamis (16/10).
Penindakan terhadap tambang ilegal dilakukan secara terpadu bersama Polda Kalimantan Timur, khususnya melalui Ditreskrimum Polda Kaltim. Salah satu lokasi yang telah ditindak berada di Bukit Tengkorak, dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perwakilan Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Otorita IKN dan memastikan bahwa penegakan hukum di kawasan IKN akan dilakukan secara berkelanjutan.
Selain menutup tambang ilegal, Basuki juga menekankan pentingnya kewajiban pelaku untuk melakukan reforestasi atau penghijauan kembali di lahan-lahan yang telah rusak akibat eksploitasi liar. Ia menilai langkah tersebut krusial untuk memulihkan ekosistem dan menjaga keseimbangan alam di sekitar Bukit Soeharto.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menyoroti kasus ini. Direktur Penegakan Pidana ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat agar tidak membuka usaha tambang tanpa izin resmi, serta memahami prosedur legalitas agar kekayaan alam dapat dikelola secara berkelanjutan dan sah di mata hukum.
Sebelumnya, Brigjen Nunung Syaifuddin dari Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tambang batu bara ilegal tersebut telah lama beroperasi di Samboja, Kutai Kartanegara, dan menyebabkan kerusakan serius pada kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kawasan IKN benar-benar bebas dari aktivitas tambang liar.
Ke depan, Otorita IKN berencana untuk memperkuat pengawasan digital berbasis satelit dan drone guna memantau seluruh wilayah delineasi IKN secara real time. Langkah ini diharapkan mampu mendeteksi aktivitas ilegal sejak dini dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Selain itu, pemerintah juga akan menggandeng masyarakat lokal dan lembaga swadaya lingkungan untuk berperan aktif dalam pengawasan dan edukasi publik. Dengan kolaborasi berbagai pihak, IKN diharapkan dapat menjadi model pembangunan hijau dan berkelanjutan yang mencerminkan visi Indonesia menuju kota masa depan yang ramah lingkungan dan bebas dari aktivitas ilegal. (*)














