Kaltimdaily.com, Nasional – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
Menurut Purbaya, penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak perlu disikapi secara berlebihan. Ia menilai tindakan tersebut merupakan mekanisme yang lazim ditempuh ketika terdapat indikasi pelanggaran hukum. Pemerintah, kata dia, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pendampingan tersebut diberikan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pendampingan yang diberikan tidak disertai dengan upaya intervensi terhadap proses penyidikan maupun penuntutan. Ia memastikan Kementerian Keuangan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Purbaya juga menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, ia memastikan bahwa institusinya tetap berkomitmen menjaga integritas dan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap kooperatif atas penggeledahan yang dilakukan KPK. DJP menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada penyidik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Tiga tersangka berasal dari internal DJP, sementara dua lainnya merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengurusan kewajiban pajak.
KPK menyebut dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023 yang diduga disertai negosiasi tidak sah antara wajib pajak dan pejabat pajak.
Kasus yang mencuat ini kembali menempatkan sektor perpajakan dalam sorotan publik. Pemerintah berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus melakukan pembenahan internal dan penguatan pengawasan sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola yang bersih, profesional, dan akuntabel di lingkungan perpajakan. (*)















