banner-sidebar
Kutai Kartanegara

Polsek Loa Janan Ungkap Peredaran Narkoba, Tangkap Pria Pembawa Sabu di Kukar

Avatar
1052
×

Polsek Loa Janan Ungkap Peredaran Narkoba, Tangkap Pria Pembawa Sabu di Kukar

Share this article
Polsek Loa Janan Ungkap Peredaran Narkoba, Tangkap Pria Pembawa Sabu di Kukar
Narkotika. Ft by Ist

Polsek Loa Janan Ungkap Peredaran Narkoba, Tangkap Pria Pembawa Sabu di Kukar

Kaltimdaily.com, Kutai Kartanegara (Kukar)Polsek Loa Janan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, seorang pria berinisial F (24), warga Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, ditangkap karena kedapatan membawa empat poket sabu-sabu siap edar. Penangkapan dilakukan di depan Kantor Pemadam Kebakaran Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati F dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan empat poket sabu-sabu dalam bungkus rokok.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi empat poket sabu dengan total berat 0,9 gram, satu bungkus rokok MBS, satu unit handphone Samsung A12, uang tunai sebesar Rp 257.000, dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh tersangka.

Berdasarkan pengakuan sementara, F mengaku membeli sabu seharga Rp 800.000 dari seseorang di Samarinda, dan berniat mengantarkan barang tersebut kepada seorang yang kini dalam pengejaran (DPO). F juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 50.000 per transaksi.

F, yang juga berprofesi sebagai ojek online, mengungkapkan bahwa sudah tiga hari terakhir ia mengedarkan narkoba, dengan sepuluh poket berhasil dijual sebelumnya. Kini, F bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolsek Loa Janan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan informasi penting. Keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga lingkungan dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Kepolisian setempat juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pihak berwajib memberantas narkoba. Kerjasama antara aparat dan warga akan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika, demi terciptanya kota yang lebih aman dan sehat bagi semua. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih