Kaltimdaily.com, Samarinda – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Samarinda kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial FN (21) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Gatot Subroto, pada Sabtu malam, 4 April 2026.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat di Samarinda yang mencurigai lokasi tersebut kerap digunakan sebagai titik transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengawasi aktivitas di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 21.00 WITA, aparat melihat seorang pria berhenti di tepi jalan menggunakan sepeda motor Honda Genio berwarna hitam. Gerak-geriknya dinilai mencurigakan karena tampak menunggu seseorang. Petugas kemudian mendekati dan langsung mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu. Satu paket dengan berat bruto 1,51 gram disimpan di dalam kotak rokok yang berada di dasbor motor, sementara paket lainnya seberat 0,24 gram ditemukan di saku celana pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, FN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR (44). Berdasarkan keterangan tersebut, polisi di Samarinda segera melakukan pengembangan ke rumah AR yang berada di kawasan Jalan Pelita.
Di lokasi itu, petugas kembali mengamankan AR beserta sejumlah barang bukti tambahan. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,77 gram dan 0,39 gram bruto. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok takar, serta satu unit telepon seluler. Barang bukti ditemukan di dalam kamar, baik di lantai, di bawah karpet, maupun di dalam kotak rokok.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, menyebut FN diduga berperan sebagai kurir, sedangkan AR merupakan pihak yang menyediakan sekaligus mengedarkan narkotika tersebut.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AR merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman atas penyalahgunaan narkotika, namun kembali terlibat dalam peredaran sabu di Samarinda.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Samarinda. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu mengungkap kasus-kasus serupa yang meresahkan lingkungan.
Kepolisian mengimbau warga Samarinda untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap peredaran narkotika di Samarinda dapat ditekan secara signifikan. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

















