Kaltimdaily.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan ketertiban di kota tersebut dengan menggelar operasi penertiban knalpot brong pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025.
Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan knalpot sesuai standar.
Pada operasi yang dimulai sekitar pukul 01.00 Wita tersebut, Tim Satuan Samapta Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 10 kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan knalpot tidak standar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Muhamad Chusen, bersama tim Patmor Satsamapta. Mereka melakukan patroli penertiban di beberapa titik rawan yang sering dilalui pengendara dengan knalpot brong, terutama daerah-daerah yang sering menimbulkan gangguan kebisingan.
Penggunaan knalpot brong menjadi masalah serius di Balikpapan karena kebisingan yang dihasilkan dapat mengganggu kenyamanan warga. Suara bising yang terus menerus memengaruhi kualitas tidur, meningkatkan stres, dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Selain itu, kebisingan ini juga bisa memicu ketegangan antara pengendara dan masyarakat sekitar. Secara hukum, penggunaan knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang membatasi tingkat kebisingan kendaraan bermotor.
Masyarakat menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Polresta Balikpapan dalam menertibkan penggunaan knalpot brong. Warga berharap kegiatan penertiban ini dapat terus dilanjutkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Selain itu, Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk lebih patuh pada peraturan lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot yang sesuai standar. Masyarakat juga diajak untuk melaporkan penggunaan knalpot brong yang mengganggu agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
AKP Muhamad Chusen menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan tanpa pandang bulu, demi menjaga Balikpapan sebagai kota yang aman dan nyaman bagi semua penghuninya. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang ada.
Ke depannya, Polresta Balikpapan berencana untuk memperluas operasi penertiban ini ke titik-titik lain yang sering dijadikan tempat berkumpulnya pengendara sepeda motor dengan knalpot brong. Dengan kesadaran yang lebih tinggi dari masyarakat, diharapkan penggunaan knalpot sesuai standar dapat menjadi kebiasaan, bukan hanya di Balikpapan, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia. (*)

















